| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203030707120012, Kartu Keluarga Nomor 3203030707120012, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-04062026-0040 tertulis dan terbaca Kamsah Firmansyah diperbaiki menjadi Kamsyah Pirmansyah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|