Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Cjr Yusuf Joenaedi 17.Pt.Prasetya Anugrah Cempaka Indah
20.Ny.Wiwih Saribanon
21.Erni Sunarti Tatan
22.Sadeli Tatan
23.Sobandi Tatan
24.Dessi Adhi Sandi
25.Luigi Andi Tatan
26.Juanita Luiza Tatan
27.Susanti Handayani Handajuana ( swat liang )
28.willy Buana Handajuwana ( Gwat Liang )
30.PURWANTI HANDAYANI HANDAJUWANA ALIAS GWAT LIANG
31.Cahyani Handayani Handajuwana Alias sing liang
32.Thung han Ho Alias Tatan Sugilar Alias Hans Sugilar Tatan Alis Tatan Sugilar ( Thung Han Ho Alias Thung Han Gie )
33.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
34.Taswin, SH, Notaris Dan PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat 25236/HS/SK/VI/2025
Penggugat
NoNama
1Yusuf Joenaedi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hanita SusilawatiYusuf Joenaedi
Tergugat
NoNama
1Pt.Prasetya Anugrah Cempaka Indah
2Ny.Wiwih Saribanon
3Erni Sunarti Tatan
4Sadeli Tatan
5Sobandi Tatan
6Dessi Adhi Sandi
7Luigi Andi Tatan
8Juanita Luiza Tatan
9Susanti Handayani Handajuana ( swat liang )
10willy Buana Handajuwana ( Gwat Liang )
11PURWANTI HANDAYANI HANDAJUWANA ALIAS GWAT LIANG
12Cahyani Handayani Handajuwana Alias sing liang
13Thung han Ho Alias Tatan Sugilar Alias Hans Sugilar Tatan Alis Tatan Sugilar ( Thung Han Ho Alias Thung Han Gie )
14Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur
15Taswin, SH, Notaris Dan PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. GRAHA MAKMUR LESTARI
2Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Cianjur
3Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4Roy Irawan Alias Goei Tjin Siang
5Dermawan alias Natan Dermawan Alis Goei Tjin Han
6Hermawan Alias Goei Tjin San
7Ridwan
8Puk It Moy
9Goe Lian Han Alias Handi
10Goei Liang ing
11Goei lian Hauw Andi
12Goei Lian Hin
13DADANG SUHANDA, S.H.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 Primair :

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan objek Tanah objek tanah seluas 12.870. M?2; ( Dua Belas Ribu Delapan Ratus tujuh puluh meter persegi ) yang kemudian dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik No.354/Tjianjur Kaler terletak di Kelurahan Muka ( Sebagian di Jalan H.O.S Cokroaminoto dan Sebagian  di Jalan Dr. Muwardi ) kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan batas-batas :

Sebelah Utara                        : Jalan Dr. Muwardi;

Sebelah Timur                       : Jalan HOS Cokroaminoto;

Sebelah Selatan                     : Gang Elos I;

Sebelah Barat                        : Tanah-tanah milik;

semula  dari Sertifikat Hak Milik Nomor 354/Tjianjur Kaler atas nama Thung Han Siong, Thung Han Long, Thung Han Joe, Thung Han Gie asal tanah Bekas Eigendom Verponding No 18, maleber, Lembar 5 No 42,  berdasarkan Putusan Pk Nomor 160PK/PDT/2007 tanggal 28 September 2007 adalah milik Gunawan.

3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat.

4. Menyatakan  demi  hukum  sah,  berlaku  serta mempunyai  kekuatan  hukum yang mengikat:

4.1 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 2 tertanggal 26 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Nanny Wiarni Warmana, Sarjana Hukum, Notaris & PPAT Kota Bandung atas sebidang tanah dan bangunan seluas 12.870 M?2; (Dua belas ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi) diantaranya kurang lebih 7.055 M?2; (tujuh ribu lima puluh lima meter persegi) dengan lunas senilai Rp.3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah) dan Akta Kuasa Pengalihan Hak Nomor 3 tertanggal 26 Desember 2013 dari Ahli Waris  dari  Gunawan dahulu bernama Goei Kian Peng Alias Goei Sian Ho   :

  • Ny. ETI alias TAN BIET NIO, beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 18, RT.003 RW.005, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10060110190065251;
  • ROY IRAWAN alias IRAWAN alias GOEI TJIN SIANG ( TURUT TERGUGAT IV ) beralamat di BTN Limbangansari RT.002 Rw.012, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3203011407600005;
  • DERMAWAN alias GOEI TJIN HAN  ( TURUT TERGUGAT V ) beralamat di MT. Haryono Nomor 28, RT.002 RW.009, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3671010709640004;
  • HERMAN alias GOEI TJIN SAN ( TURUT TERGUGAT VI) beralamat di Kp. Gunteng Nomor 09 RT.002 RW.009, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3203070612660009;
  • RIDWAN ( TURUT TERGUGAT VII) beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 18 RT.003 RW.005, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3203011209680005;

dan Goei Sian Goan Alias Ko Babah beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 9 RT.003 RW.005, Desa Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3203010101380054, warga negara Indonesia.

4.2 Surat Jual Beli tertanggal 27 Januari 2017 dan Surat Kuasa Pengalihan Hak atas sebidang tanah seluas 12.870. M?2; ( Dua Belas Ribu Delapan Ratustujuh puluh meter persegi ) diantaranya kurang lebih 2.908  m ?2; (Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan meter persegi), YUSUF JOENAEDI ( PENGUGAT ) membeli dengan lunas senilai Rp.1.100.000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah)dari Ahli waris Almarhum Goei Sian Goan Alias Ko Babah yaitu :

  • PUK IT MOY ( TURUT TERGUGAT VIII ) beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto RT.003 RW.008 Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;
  • LIAN ENG beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 09 RT.003 RW.008, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;
  • GOEI LIAN HAN Alias HANDI ( TURUT TERGUGAT IX ) beralamat di Jalan Pasir Makmur IV, No. 152B, RT/RW. 002/008 Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
  • GOEI LIAN ING ( TURUT TERGUGAT X ) beralamat di Komp. Batuwangi Blok TVRI I No. 9, RT/RW. 001/008  Desa Sukamenak, Kecamatan  Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  • GOEI LIAN HAUW ANDI ( TURUT TERGUGAT XI ) berlamat di Jalan Insinyur Haji Juanda Nomor 843 Rt.003 RW.017, Desa Bojongherang, Kecamatan Cianjur Kota Cianjur Provinsi Jawa Barat.
  • GOEI LIAN HIN ( ( TURUT TERGUGAT XII ) beralamat Di Jalan  Taman Rahayu 3 Blok A5 No. 16, RT/RW. 004/010, Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

4.3 Surat Jual Beli dan Surat Pengalihan Hak dari Bapak DADANG SUHANDA, S.H., ( TURUT TERGUGAT XIII )  tertanggal 18 Mei 2018 kepada YUSUF JOENAEDI ( PENGUGAT ) dengan pembelian lunas senilai Rp.1.210.000.000,- (satu miliar dua ratus sepuluh juta rupiah), yang mana telah terjadi jual beli sebelumnya antara DADANG SUHANDA, SH. dengan Para ahli waris Gunawan alias Goei Kian Peng alias Goei Sian Ho yaitu :

  • ROY IRAWAN alias IRAWAN alias GOEI TJIN SIANG (TURUT TERUGAT IV ) beralamat di BTN Limbangansari RT.002 Rw.012, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur;
  • DERMAWAN alias GOEI TJIN HAN (TURUT TERUGAT V ) beralamat di Jalan F Raya Nomor 9, RT.002 RW.010, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
  • HERMAN alias GOEI TJIN SAN (TURUT TERUGAT VI ) beralamat di Kp. Gunteng Nomor 09 RT.002 RW.009, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur;
  • RIDWAN (TURUT TERUGAT VII ) beralamat di Jalan Aria Wirayanudatar Nomor 2A RT.001 RW.009, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur

sesuai dengan Surat Jual Beli dan Surat Pengalihan Hak tertanggal 11 Mei 2018 atas sebidang tanah  seluas 12.870. M?2; ( Dua Belas Ribu Delapan Ratustujuh puluh meter persegi ) diantaranya kurang lebih 2.907 M?2; ( Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Meter Persegi ) dengan pembelian lunas senilai Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).

5. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang sah dan beritikad baik yang dapat dilindungi hukum ;

6. Menyatakan  batal demi  hukum  dan/atau  cacat  hukum,  tidak  sah, tidak  berlaku  serta tidak  mempunyai  kekuatan  hukum  Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik :

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00325/Kelurahan Muka Surat Ukur No. 1232/2020 Tanggal 09 Juni 2020 luas 7266 M?2; ( Tujuh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Meter Persegi ) atas Nama PT. Prasetya Anugerah Cempaka Indah dalam hal ini Tergugat I.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 326/Kelurahan Muka Surat Ukur No. 1233/2020 Tanggal 09 Juni 2020 luas 4.044 M?2; ( Empat Ribu Empat Puluh empat  Meter Persegi ) atas Nama PT. Prasetya Anugerah Cempaka Indah dalam hal ini Tergugat I.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Muka Surat Ukur No. 1234/2020 Tanggal 09 Juni 2020 luas 122 M?2; ( Seratus Dua Puluh Dua Meter Persegi ) atas Nama PT. Prasetya Anugerah Cempaka Indah dalam hal ini Tergugat I.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 328/Kelurahan Muka Surat Ukur No. 1235/2020 Tanggal 09 Juni 2020 luas 19 M?2; (Sembilan Belas Meter Persegi ) atas Nama PT. Prasetya Anugerah Cempaka Indah dalam hal ini Tergugat I dan
  • Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2287/Muka, luas 551 M?2; (Lima ratus lima puluh satu meter persegi) atas nama Ny. Wiwih Saribanon,dkk (12 orang) dalam hal ini Tergugat II sampai dengan Tergugat XIII.

7. Menghukum TERGUGAT I (PT. PRASETYA ANUGRAH CEMPAKA INDAH) untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp.158.700.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat.

8. Menghukum TERGUGAT I (PT. PRASETYA ANUGRAH CEMPAKA INDAH) beserta siapa  pun  yang  mendapat  hak  dari  mereka atau salah  seorang  dari  mereka  untk mengosongkan  objek tanah sengketa aquo  kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya.

9. Menghukum  pelaksanaan putusan kapada TERGUGAT I (PT. PRASETYA ANUGRAH CEMPAKA INDAH) uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

10. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak