Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa UJANG DADI Bin DADANG bersama dengan Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Toko Sinar Telur yang beralamat di Jl. Hancet Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu (berupa telur sebanyak 11 kas/peti) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi Dina) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa hari Rabu tanggal 23 April 2025 terdakwa bersama dengan Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) telah bersepakat untuk melakukan pencurian di Toko Sinar Telur yang beralamat di Jl. Hancet Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur yang mana sebelumnya terdakwa telah menyewa sebuah mobil toyota avanza warna silver yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut, kemudian sesampainya di Toko Sinar Telur tersebut sekitar jam 04.00 WIB Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) turun dari mobil dan membuka kunci rolling door toko dengan cara merusak menggunakan obeng sehingga pintu tersebut rusak dan terbuka sedangkan terdakwa menunggu di dalam mobil sambil mengawasi keadaan sekitar toko tersebut.
- Bahwa kemudian setelah Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) berhasil masuk ke dalam Toko Sinar Telur tersebut Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) mengambil beberapa kas telur dan uang tunai, lalu Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) memasukan 6 (enam) kas telur di belakang mobil serta 5 (lima) kas telur di jok tengah sehingga totalnya 11 kas/peti. Selanjutnya Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) menutup kembali rolling door toko tersebut dan terdakwa berserta Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) pergi dari tempat tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa berserta Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) mengambil telur sebanyak 11 kas/peti tersebut sekitar jam 05.30 WIB terdakwa berserta Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) menjualnya kepada saksi WAWAN dengan harga Rp.2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa dan Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) masing-masing mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuk membayar sewa mobil.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) dalam mengambil telur tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan Sdr. IVAN RIDWAN (DPO).
- Bahwa terdakwa bersama Sdr. IVAN RIDWAN (DPO) tidak ada meminta ijin dari saksi DINA selaku pemilik Toko Sinar Telur dalam hal mengambil telur sebanyak 11 kas/peti tersebut, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi DINA mengalami kerugian sebesar ±9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
-----Perbuatan terdakwa UJANG DADI Bin DADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------- |