Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI MUHAMAD SOLIHIN Bin SUMITRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 214/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3005/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SOLIHIN Bin SUMITRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia Terdakwa Muhamad Solihin Bin Sumitra bersama- sama dengan sdr. Mahesa Firmansyah (belum tertangkap) pada Hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cisereum RT 001 RW 004 Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika pada Hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar jam 01.00 WIB saksi Riyan Hidayatuloh sedang dalam perjalanan menuju daerah Cidaun dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Kawasaki tipe KR 150 L (Ninja R) CKD tahun 2014 warna orange Nopol: F-3696-II milik saksi Dudang Sumarna yang sebelumnya dipinjam oleh saksi Riyan. Ketika dalam perjalanan saksi Riyan berhenti di sebuah masjid tepatnya di Kp. Cisereum RT 001 RW 004 Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur karena kehabisan bensin. Lalu saksi Riyan memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid kemudian saksi Riyan masuk kedalam masjid dan tertidur.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan terdakwa bersama dengan sdr. Mahesa datang   dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan merek Honda Beat warna hitam yang sebelumnya terdakwa bersama dengan sdr. Mahesa telah memperhatikan situasi dan kondisi 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Kawasaki yang saat itu terparkir di halaman masjid. Selanjutnya setelah dirasa aman dan melihat saksi Riyan tertidur kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Mahesa mendekati sepeda motor tersebut lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar dari sekitar masjid lalu membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya dengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam yang sebelumnya dipakai. Kemudian terdakwa bersama dengan sdr. Mahesa membawa sepeda motor milik saksi Dudang kerumah terdakwa tepatnya di Cisayang RT 001 RW 003 Desa Kertasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur. Adapun maksud terdakwa bersama dengan sdr. Mahesa mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Kawasaki milik saksi Dudang adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang kemudian keuntungan tersebut dibagi rata.
  • Bahwa sekitar jam 05.00 WIB saksi Riyan terbangun dan mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Kawasaki yang sebelumnya terparkir di halaman telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. Mahesa dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan R2 merek Kawasaki tipe KR 150 L (Ninja R) CKD tahun 2014 warna orange Nopol: F-3696-II tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Riyan dan saksi Dudang serta mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 477 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya