Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. SEPTI FITRIA SULISTIANI BINTI (Alm) SUPENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTI FITRIA SULISTIANI BINTI (Alm) SUPENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa ia terdakwa Septi Fitria Sulistiani Binti (Alm) Supendi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Marhamah Blok S 4 Nomor 2 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku penanggungjawab arisan menawarkan kepada Saksi Ikke Sewu untuk meneruskan arisan nomor 9 (sembilan) milik saksi Maya Khotijah dari 12 (dua belas) peserta dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang yang akan Saksi Ikke Sewu dapat pada tanggal 06 Januari 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah mendengar hal tersebut Saksi Ikke Sewu tertarik kemudian pada tanggal 19 Desember 2024 Saksi Ikke Sewu mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 1831463762 an. Septi fitria Sulistiani, selanjutnya sekitar satu minggu setelah Saksi Ikke Sewu mengirimkan uang kepada terdakwa lalu saksi Saksi Ikke Sewu  menghubungi saksi Maya khotijah perihal ada atau tidak menjual nomor arisannya kemudian saksi Maya khotijah mengatakan tidak ada menjual nomor arisannya kepada siapapun dan sampai dengan saat ini saksi Ikke Sewu tidak ada mendapatkan uang sejumlah Rp. 10.000.000 sebagaimana yang disampaikan terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Ikke Sewu mengalami  kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Septi Fitria Sulistiani Binti (Alm) Supendi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Marhamah Blok S 4 Nomor 2 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku penanggungjawab arisan menawarkan kepada Saksi Ikke Sewu untuk meneruskan arisan nomor 9 (sembilan) milik saksi Maya Khotijah dari 12 (dua belas) peserta dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang yang akan Saksi Ikke Sewu dapat pada tanggal 06 Januari 2025 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah mendengar hal tersebut Saksi Ikke Sewu tertarik dan pada tanggal 19 Desember 2024 Saksi Ikke Sewu mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 1831463762 an. Septi fitria Sulistiani, selanjutnya uang tersebut tidak terdakwa serahkan kepada saksi Siti Khotijah melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Ikke Sewu mengalami  kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya