| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 145/Pid.B/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | SEPTI FITRIA SULISTIANI BINTI (Alm) SUPENDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 145/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1980/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ---------- Bahwa ia terdakwa Septi Fitria Sulistiani Binti (Alm) Supendi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Marhamah Blok S 4 Nomor 2 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .
Atau Kedua ---------- Bahwa ia terdakwa Septi Fitria Sulistiani Binti (Alm) Supendi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 09.15 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan Bumi Marhamah Blok S 4 Nomor 2 Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
