Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. RIZKAN Bin ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3351/M.2.27.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKAN Bin ILYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Kesatu

---- Bahwa Terdakwa Rizkan bin Ilyas pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira  jam 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kios yang beralamat di Jl. Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “ memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekira jam 22.30 WIB, Sdr. Yusran (Daftar Pencarian Orang) menelepon Terdakwa dan menanyakan "kamu kerja gak?" kemudian Terdakwa menjawab "gak bang, lagi gak kerja sekarang", lalu Sdr. Yusran  menyuruh Terdakwa  untuk pergi kesebuah warung yang berada di JI. Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur,  dengan mengatakan "kamu besok jual obat, nanti ambil kunci kosan dibawah spanduk warung, tinggal di kos yang telah disiapkan yang beralamat didekat rel kereta api yang berada di daerah Pasir Hayam” dan Terdakwa mengiyakannya, setelah itu Terdakwa menuju kos tersebut dengan menggunakan angkutan umum;

 

  • Pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira jam 08.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju warung yang berada di JI. Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, kemudian setelah sampai , Terdakwa  mengambil 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisikan obat tramadol sebanyak 100 (seratus) butir yang dijual dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) perdua butir dan obat Hexymer sebanyak sebanyak 14 (empat belas) paket plastic klip masing masing berisikan 5 (lima) butir yang dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perlima butir, selanjutnya Terdakwa telah menjual obat kepada siapa saja yang mencarinya ke kios yang Terdakwa jaga dengan rincian obat jenis tramadol sebanyak 64 (enam puluh empat) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis hexymer sebanyak 5 (lima) dengan hasil penjualan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa  sebagian uang hasil penjualan obat tersebyt Terdakwa pergunakan untuk beli makan dan rokok kemudian sekira jam 14.45 WIB Terdakwa  diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur;

  

  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Nomor : 3100/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, tanggal 12 Juni 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2323/2026/OF, berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 2324/2026/OF, berupa tablet warna putih  adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol dan obat jenis trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------

 

 

 

 

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa Terdakwa Rizkan bin Ilyas pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira  jam 14.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kios yang beralamat di Jl. Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, “ tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekira jam 22.30 WIB, Sdr. Yusran (Daftar Pencarian Orang) menelepon Terdakwa dan menanyakan "kamu kerja gak?" kemudian Terdakwa menjawab "gak bang, lagi gak kerja sekarang", lalu Sdr. Yusran  menyuruh Terdakwa  untuk pergi kesebuah warung yang berada di JI. Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur,  dengan mengatakan "kamu besok jual obat, nanti ambil kunci kosan dibawah spanduk warung, tinggal di kos yang telah disiapkan yang beralamat didekat rel kereta api yang berada di daerah Pasir Hayam” dan Terdakwa mengiyakannya, setelah itu Terdakwa menuju kos tersebut dengan menggunakan angkutan umum;

 

  • Pada hari Selasa, tanggal 28 April 2026, sekira jam 08.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju warung yang berada di JI. Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, kemudian setelah sampai , Terdakwa  mengambil 1 (satu) buah tas yang didalamnya berisikan obat tramadol sebanyak 100 (seratus) butir yang dijual dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) perdua butir dan obat Hexymer sebanyak sebanyak 14 (empat belas) paket plastic klip masing- masing berisikan 5 (lima) butir yang dijual dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perlima butir, selanjutnya Terdakwa telah menjual obat kepada siapa saja yang mencarinya ke kios yang Terdakwa jaga dengan rincian obat jenis tramadol sebanyak 64 (enam puluh empat) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan obat jenis hexymer sebanyak 5 (lima) dengan hasil penjualan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa  sebagian uang hasil penjualan obat tersebyt Terdakwa pergunakan untuk beli makan dan rokok kemudian sekira jam 14.45 WIB Terdakwa  diamankan oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur;

 

  • Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Nomor : 3100/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 12 Juni 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 2323/2026/OF, berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 2324/2026/OF, berupa tablet warna putih  adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

Pihak Dipublikasikan Ya