| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 127/Pid.Sus/2026/PN Cjr | 1.RAHAYUDIN, SH 2.TETI SARASWATI, SH 3.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 4.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. |
IRSAL RIYADI Bin RIDWAN AHMAD | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1809/M.2.27.3/Enz.2/05/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa terdakwa Irsal Riyadi Bin Ridwan Ahmad pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di belakang warung yang beralamat di Jl. Irigasi No. 32, Kel/Desa Karang Wangi, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------- Berawal ketika terdakwa Irsal Riyadi Bin Ridwan Ahmad yang sedang tidak mempunyai pekerjaan mendapat tawaran dari temannya yang bernama Pedo (DPO) untuk menjual sediaan farmasi jenis obat keras di daerah Kab. Cianjur. Lalu terdakwa berangkat dari rumah tempat tinggalnya di Cirebon menuju Cianjur setibanya di pasar Ciranjang Kab. Cianjur terdakwa menghubungi Pedo bahwa ia sudah berada di Cianjur dan diberikan nomor whatsapp milik seseorang yang bernama David (DPO). Setelah menghubungi David (DPO) selang 30 menit seorang laki-laki yang belakangan di ketahui bernama David (DPO) datang menjemputnya dan membawanya kesebuah kos yang terdakwa tidak mengetahui dimana alamatnya. Keesokan harinya pukul 10.00 terdakwa dan David (DPO) menuju kesebuah warung yang beralamat di Jl. Irigasi No. 32 Kel/ Desa. Karangwangi Kec. Ciranjang Kab. Cianjur dan David (DPO) memberi terdakwa sebuah kantong plastic dimana di dalamnya berisi tramadol, trihexyphenidyl, tablet putih berlogo Y, dan tablet kuning bertulisan MF (heximer) dan terdakwa pada hari itu juga langsung disuruh berjualan di warung tersebut. Terdakwa setiap harinya berjualan di warung dari jam 10.00 s/d 20.00 WIB. Bahwa obat keras tersebut adalah milik Fauzi (DPO) yang tidak lain adalah Bos terdakwa dan tugas dari pada David (DPO) adalah sebagai orang kepercayaan Fauzi (DPO) yang mengontrol keadaan tempat jualan dan juga mengantarkan stok obat-obatan sekitar pukul 08.00 WIB ke tempat kosan terdakwa di Kp. Pasir Sereh RT.002 RW.001 Kel./Desa Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur tempat sementara terdakwa tinggal. Kemudian oleh terdakwa obat-obatan tersebut disisihkan untuk di bawa berjualan dan Sebagian lagi disimpan di kamar kosnya. Bahwa omset penjualan setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) s/d Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan di ambil uang hasil penjualan tersebut oleh David (DPO), upah terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selain itu tugas terdakwa mengemas ulang butiran obat heximer dan double Y kedalam plastic bening per 5 (lima) butir. Bahwa heximer di jual seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dikemas dalam plastic bening, harga tramadol Rp.5.000,- (lima ribu ruiah) per butir dan tablet berwarna putih berlogo Y atau double Y dijual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir dan trihexyphenidyl Rp.5.000,- (lima ribu ruiah) per butir Bahwa pada hari selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 14.00 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polda Jabar ketika terdakwa sedang berjualan obat-obat keras dan ketika digeledah pada badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa tramadol sebanyak 874 (delapan ratus tujuh puluh empat) butir, trihexyphenidyl sebanyak 50 (lima puluh) butir, tablet warna kuning bertuliskan MF sebanyak 520 (lima ratus dua puluh) butir dan tablet putih berlogo Y sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dan hasil penjualan obat keras sebesar Rp.73.000 (tujuh puluh tiga ribu rupiah). Dan ketika digeledah lebih lanjut pada tempat tertutup lainnya yaitu ditempat kost terdakwa di Kp Pasir Sereh RT 002 RW 001 Kel./Desa Mekargalih Kec. Ciranjang Kab. Cianjur ditemukan tramadol sebanyak 300 butir dan tablet warna kuning bertuliskan heximer sebanayak 2050 butir serta buku catatan dan tersimpan dalam kantong plastik warna hitam tergeletak di lantai kamar kos tempat terdakwa tinggal. Bahwa terdakwa selain menjual juga melakukan pengadaan, penyimpanan, dan pengelolaan sediaan farmasi obat keras yang seharusnya ruang lingkup praktek kefarmasian. Bahwa menurut ahli dari Balai Pom Republik Indonesia di Bandung yaitu Ernitasari Sipayung, S.Si, Apt. manfaat serta hasiat dari :
Oleh karena itu kedua jenis obat tersebut di atas termasuk obat keras maka cara penggunaannya harus berdasarkan petunjuk dokter melali resep. Bahwa tablet putih berlogo Y, dan tablet kuning bertulisan MF (heximer) mengandung trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl dapat menyebabkan pusing, mual dan muntah, sakit perut, mengantuk, penglihatan kabur, kebingungan, sulit buang air kecil, sesak nafas, Takikardia, ketergantungan. Jika digunakan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti ginjal dan lever. Bahwa Tramadol HCl dapat menyebabkan berbagai efek samping yang sifatnya ringan hingga berat, seperti pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas. Penggunaan dalam dosis tinggi / durasi lama dapat menyebabkan kebingungan, keadaan seperti mimpi, rasa kehilangan identitas pribadi, gangguan bicara dan pergerakan, disorientasi, keadaan pingsan, mengantuk, depresi sistem saraf pusat, hipotensi, dan takikardia, perubahan perilaku, iritabilitas, dan letargi. Bahwa tramadol dan trihexyphenidyl (dalam berbagai bentuk dan kemasan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/ kemanfaatan dan mutu prodak sehingga obat tersebut dilarang untuk di edarkan dari sumber yang tidak resmi yaitu terdakawa secara perorangan. Bahwa berdasarkan hasil Lab dari Balai Pom Laporan Pengujian:
-------- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa Irsal Riyadi Bin Ridwan Ahmad pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di belakang warung yang beralamat di Jl. Irigasi No. 32, Kel/Desa Karang Wangi, Kec. Cianjur, Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang mana Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- Berawal sekitar bulan Agustus 2023 terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Aceh dihubungi oleh temannya yang bernama Makleung (DPO) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai penjual obat keras di sekitar Bandung, lalu dikarenakan terdakwa sedang tidak mempunyai pekerjaan, terdakwa pun menerima tawaran tersebut, selanjutnya terdakwa berangkat dari Medan menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat terbang, kemudian sesampainya di Jakarta terdakwa langsung menuju Bandung dengan menggunakan Travel, lalu sesampainya di Bandung, terdakwa langsung dijemput oleh Roiyani (DPO) pemilik obat keras yang akan diedarkan oleh terdakwa tersebut menuju daerah Sukajadi Bandung. Bahwa setelah beberapa hari kemudian terdakwa langsung bekerja berjualan obat keras tanpa izin edar di daerah Sukajadi, Kota Bandung, lalu sekitar bulan September 2024 terdakwa mendapatkan kabar bahwa ibunya meninggal dunia sehingga terdakwa pulang ke Aceh, kemudian pada saat terdakwa masih berada di Aceh, Roiyani (DPO) menghubungi terdakwa dengan maksud mengajak kembali terdakwa untuk berjualan obat keras, dan terdakwa pun menerima tawaran tersebut kemudian terdakwa langsung berangkat menuju Bandung, selanjutnya sesampainya di Bandung, terdakwa dijemput oleh Roiyani (DPO) lalu menuju warung tempat dimana terdakwa akan berjualan obat keras tanpa izin edar yaitu di Jl. Cipedes Tengah No. 108, Kel/Desa Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, setelah itu terdakwa dan Roiyani (DPO) mencari tempat tinggal (Kosan) disekitar Jl. Cipedes Tengah, Kel/Desa Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, selanjutnya terdakwa mulai berjualan obat keras tanpa izin edar yang dikirim oleh Hendra (DPO) yang merupakan orang suruhan Roiyani (DPO) dengan berbagai jenis diantaranya Hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 (empat) butir, Tramadol dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per 1 (satu) satu butir, Trihexyphenidyl dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir dan Tablet putih berlogo Y dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 (lima) butir kepada pembeli yang datang ke warung tersebut tanpa resep obat dari dokter maupun surat lainnya, yang kemudian uang hasil penjualan tersebut diambil oleh Hendra (DPO) untuk disetorkan kepada Roiyani (DPO). Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB Ketika terdakwa sedang duduk disebuah warung yang beralamat di Jl. Cipedes Tengah No. 108, Ke.l/Desa Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung, datang saksi Dimas Fajar Aditya dan saksi Royadi yang merupakan petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa, yang mana sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di warung tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan obat keras, kemudian saksi Dimas Fajar Aditya dan saksi Royadi melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan di warung tersebut, lalu ditemukan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) butir tablet warna kuning bertuliskan MF, 220 (dua ratus dua puluh) butir tramadol, 131 (seratus tiga puluh satu) butir tablet berwarna putih berlogo Y, 30 (tiga puluh) butir Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat keras sebesar Rp.38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor WhatsApp 082258426788, kemudian pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa obat keras tersebut milik Roiyani (DPO) dan terdakwa tidak memiliki kehalian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian serta terdakwa yang bukan merupakan tenaga kefarmasian telah menjual obat keras tersebut dan mencatat penghasilan kotor/omzet dengan upah/gaji yang diterima terdakwa dari Roiyani (DPO) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, ditambah uang harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diambil langsung dari uang hasil penjualan, adapun omzet yang didapatkan dari penjualan obat keras tersebut yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari. Selanjutnya berdasarkan pengakuan tersebut, saksi Dimas Fajar Aditya dan saksi Royadi langsung membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk diproses lebih lanjut. Bahwa terhadap seluruh barang bukti berupa sediaan farmasi obat keras disisihkan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan hasil sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
