| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ibu Pemohon NI WAYAN SURTI telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2026 sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 3203-KM-13022026 tertanggal 13 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Cianjur;
- Memberikan ijin kepada Pemohon I PUTU SUMANTRA untuk menghadap pada bank BCA cabang pembantu cipanas yang berada di Cipanas-Cianjur untuk keperluan mencairkan, mengambil, menerima, dari Deposito Berjangka di Bank BCA atas nama NI WAYAN SURTI dengan nomor rekening 1970594775 dan 1970519340, Rekening Tabungan di Bank BCA atas nama NI WAYAN SURTI dengan nomor rekening 1970155755 dan Rekening Giro di Bank BCA atas nama NI WAYAN SURTI dengan nomor rekening 1973080567;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidair
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |