| Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa Bibah pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa memesan grabcar (grab mobil) melalui aplikasi grab yang saat itu dijemput oleh saksi Yogie Arisandy di Bojongherang Cianjur dengan tujuan Alfamart Samolo kemudian saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Yogie Arisandy bahwa terdakwa kekurangan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk mengambil perhiasan emas milik terdakwa yang dijaminkan kepada sdr. H Endang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan memperlihatkan kwitansinya lalu terdakwa juga mengatakan jika sudah diambil nantinya emas milik terdakwa akan dijual bersama dengan saksi Yogie Arisandy dan akan mengambalikan uang saksi Yogie Arisandy sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Yogie Arisandy tertarik dan percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya di Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa meminta turun dari mobil saksi Yogie Arisandy lalu masuk kedalam gang dan menyuruh saksi Yogie Arisandy untuk menunggunya kemudian terdakwa membawa kabur uang saksi Yogie Arisandy ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Yogie Arisandy mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa Bibah pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di depan Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa memesan grabcar (grab mobil) melalui aplikasi grab yang saat itu dijemput oleh saksi Yogie Arisandy di Bojongherang Cianjur dengan tujuan Alfamart Samolo kemudian saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksi Yogie Arisandy bahwa terdakwa kekurangan uang sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk mengambil perhiasan emas milik terdakwa yang dijaminkan kepada sdr. H Endang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan memperlihatkan kwitansinya lalu terdakwa juga mengatakan jika sudah diambil nantinya emas milik terdakwa akan dijual bersama dengan saksi Yogie Arisandy dan akan mengambalikan uang saksi Yogie Arisandy sejumlah Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi Yogie Arisandy tertarik dan percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya di Jalan Halteu Maleber Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur terdakwa meminta turun dari mobil saksi Yogie Arisandy lalu masuk kedalam gang dan menyuruh saksi Yogie Arisandy untuk menunggunya kemudian terdakwa membawa uang saksi Yogie Arisandy lalu mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Yogie Arisandy mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana |