| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa REYHAN DHIMAR PAMUNGKAS Bin (Alm) BUDI IRAWAN pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekitar jam 18.30 WIB terdakwa pulang dari bengkel tempat terdakwa bekerja menuju ke rumah terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit motor custom berwarna coklat tanpa nomor polisi dan membawa 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat, pada saat diperjalanan menuju ke rumah tepatnya di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur sekitar jam 20.00 WIB terdakwa diberhentikan oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur yang pada saat tersebut sedang melaksanakan giat Operasi Rajia Knalpot yang tidak sesuai, setelah itu terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat yang disimpan di pinggang terdakwa dan ditutupi oleh baju yang digunakan terdakwa.
- Bahwa Terdakwa REYHAN DHIMAR PAMUNGKAS mengakui kepimilikan 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat tersebut milik bengkel tempat terdakwa bekerja, akan tetapi pada hari tersebut terdakwa sengaja membawa 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat untuk dibawa ke rumah.
- Bahwa tujuan Terdakwa REYHAN DHIMAR PAMUNGKAS dalam hal menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat tersebut dengan alasan untuk dibawa ke rumah, sedangkan sebelum-sebelumnya terdakwa tidak pernah membawa 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat tersebut ke rumah.
- Bahwa Terdakwa REYHAN DHIMAR PAMUNGKAS tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) buah kapak dengan gagang dibalut lakban coklat tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa REYHAN DHIMAR PAMUNGKAS Bin (Alm) BUDI IRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------- |