| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203214402730002, Kartu Keluarga Nomor 3203210511055545 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-16042026-0084 tertulis dan terbaca Nuraeni, lahir di Cianjur, 04 Februari 1973 diperbaiki menjadi Anik, lahir di Cianjur, 23 September 1973.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|