| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Baru dengan Nomor 3203011205680014, Kartu Keluarga Baru dengan Nomor 3203012105130019, dan Akta Kelahiran dengan Nomor 3203-LT-14082026-0006 tertulis dan terbaca Eman diperbaiki menjadi Lili Suherman.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|