Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. DWI HENDRA Bin Alm SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1710 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI HENDRA Bin Alm SAMSUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa DWI HENDRA BIN ALM SAMSUDIN pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 17.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Bojong RT.003 RW.011 Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “Pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kontrakannya, mau meminjam sepeda motor motor  tetangganya saksi DWIKI FIKRI MAULANA yaitu sepeda motor merek kawasaki LX 150 Nopol F 5543 wana hitam dengan alasan untuk membeli obat ke apotek, pada saat itu saksi DWIKI FIKRI tidak mau memberikan pinjaman kepada Terdakwa, namun saksi DWIKI FIKRI menawarkan untuk diantarkan ke apoteknya tetapi Terdakwa tidak mau diantar, Selanjutnya ketika saksi DWIKI FIKRI keluar rumah lalu Terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi DWIKI FIKRI, kemudian Terdakwa mencabut kabel staternya, setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut tetapi tidak menyala, Kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mendorong dari kp. Bojong mengarah ke daerah Kp. Gunteng, Sesampainya di Kp. Gunteng Terdakwa di teriaki maling, dan Terdakwa spontan meninggalkan sepeda motor tersebut lalu melarikan diri, selanjutnya Terdakwa di kejar oleh warga hingga tertangkap, dan di serahkan ke Polsek Karangtengah;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi DWIKI FIKRI MAULANA mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);

 

            Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya