Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2026/PN Cjr 1.JEJEN JAENUDIN
2.UAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEJEN JAENUDIN
2UAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak kedua yang semula bernama Neng Syifa, sehingga diganti menjadi Neng Syifa Aulia Rahmawati.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk dicatat tentang segala sesuatunya mengenai ganti nama anak Para Pemohon pada Buku Register Catatan Sipil yang dipergunakan untuk itu.
  4. Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak