Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 17.00 WIB bertempat di Jalan Desa Cikancana Kp.Cipadang RT.03 RW.04 Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa berangkat dari Ciawi-Bogor menuju Gekbrong-Cianjur dengan menggunakan angkutan umum yang mana terdakwa sudah membawa 1 (satu) buah golok yang diselipkan di pinggang dalam baju yang digunakan terdakwa, kemudian sekitar jam 16.30 WIB terdakwa sampai di pertigaan Gekbrong-Cianjur lalu terdakwa menghampiri saksi DEDI yang sedang mangkal di pangkalan ojeg pertigaan yang beralamat di Kp.Cicurug Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur dan terdakwa meminta saksi DEDI untuk mengantarkannya ke daerah Cikancana, selanjutnya saksi DEDI mengantarkan terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol F-3528-YO warna biru. Kemudian pada saat diperjalanan sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Desa Cikancana Kp.Cipadang RT.03 RW.04 Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur terdakwa memukul kepala belakang saksi DEDI hingga saksi DEDI memberhentikan sepeda motor dan turun dari sepeda motor tersebut, setelah itu terdakwa menebaskan 1 (satu) buah golok yang mengenai punggung dan tangan saksi DEDI yang mengakibatkan saksi DEDI tidak berdaya dan pada saat tersebut terdakwa mengambil dan membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol F-3528-YO warna biru tersebut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol F-3528-YO warna biru tersebut adalah untuk dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, yang mana setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol F-3528-YO warna biru tersebut terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada Sdr.ARI (DPO) di daerah Cipanas-Cianjur dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Nopol F-3528-YO warna biru tersebut, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Sdr.CEP DEDEN selaku pemilik sepeda motor tersebut mengalami kerugian sebesar ±Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum (VeR) Nomor : R/270/v/a/2025/Rsb.Cianjur tanggal 23 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur yang ditandatangani oleh dr.Meyrina Dwi Yanti selaku Dokter yang memeriksa, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan laki-laki berusia tiga puluh sembilan tahun ini ditemukan adanya luka terbuka pada bagian tubuh akibat kekerasan tajam.

 

---------Perbuatan Terdakwa HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya