Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. DERI DARAJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2283 /M.2.27.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI DARAJAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa DERI DARAJAT pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di JL. K.H Abdullah Bin Nuh No. 109 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur  Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili tindak pidana, tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa keluar dari rumah sekitar sehabis isya sekira pukul 19.30 wib dengan membawa 1 (satu) buah golok dengan panjang sekitar + 35 cm (tiga puluh lima) cm yang bergagang kayu warna hitam dan menggunakan sarung yang terbuat dari kayu warna hitam dan 1 (satu) buah cerulit yang bergagang kayu warna hitam dengan panjang + 70 (tujuh puluh) cm  yang Terdakwa sembunyikan di bagian dalam baju yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa menjemput teman Terdakwa yang bernama saksi ANGGI PRATAMA menggunakan kendaraan milik kaka Terdakwa yaitu sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nomor Polisi T 5632 IG dengan tujuan untuk menemani Terdakwa bertemu dengan Sdr. BAYANG karena Terdakwa dan Sdr. BAYANG ada permasalahan yang Terdakwa anggap bahwa Sdr. BAYANG telah merebut pacar Terdakwa, sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. BAYANG, namun Sdr. BAYANG tidak ada dirumah sehingga Terdakwa merencanakan untuk bertemu dengan Saksi RAVLI SAPUTRA diwarung milik kakaknya, sesampainya Terdakwa diwarung tersebut, disana sudah ada Saksi ANGGI PRATAMA dan Saksi RAVLI SAPUTRA sedang berbincang bincang, selang beberapa lama datang rekan Terdakwa yang lain yaitu Saksi U FAREL ke warung tersebut, selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk minum-minum dikosan Terdakwa yang beralamat di rancagoong,  kemudian Tedakwa bersama dengan saksi RAVLI SAPUTRA, saksi ANGGI PRATAMA dan saksi U FAREL berangkat menuju kosan Terdakwa yang mana Terdakwa dibonceng oleh Saksi ANGGI PRATAMA dan Saksi RAVLI SAPUTRA di bonceng oleh Saksi U FAREL;
  • Kemudian dalam perjalanan tepatnya di daerah gentur warungkondang Terdakwa menyerahkan salah satu senjata tajam yaitu jenis golok yang Terdakwa bawa kepada Saksi RAVLI SAPUTRA, pada saat itu Saksi RAVLI SAPUTRA menolaknya, namun Terdakwa memksa saki RAVLI SAPUTRA sehingga Saksi RAVLI SAPUTRA mau membawa golok tersebut, sesampainya di kosan Terdakwa, Terdakwa, Saksi ANGGI PRATAMA, saksi RAVLI SAPUTRA dan Saksi U FAREL meminum minuman keras dan setelahnya Saksi RAVLI SAPUTRA menyerahkan senjata tajam tersebut kepada Terdakwa tetapi oleh Terdakwa menolak dan menyuruh Saksi RAVLI SAPUTRA untuk memegangnya kembali tetapi yang saksi RAVLI SAPUTRA memberikan senjatanya kepada Saksi U FAREL tetapi saksi U FAREL menolaknya dan mengetahui hal tersebut Terdakwa memaksa agar saksi RAVLI SAPUTRA dan saksi U FAREL untuk membawa golok tersebut,  Kemudian Terdakwa dan Saksi ANGGI PRATAMA pergi ke arah BLK dan pada saat Terdakwa dan saksi ANGGI PRATAMA melintas di perempatan BLK Terdakwa dan Saksi ANGGI PRATAMA terkena razia oleh Pihak Kepolisian Resor Cianjur dan pada Terdakwa ditemukan senjata tajam yang Terdakwa, kemudian pada saksi RAVI SAPUTRA juga ditemukan golok yang disimpan disepeda motor yang ia kendarai, ketika saksi RAVLI SAPUTRA ditanyakan terkat dengan kepemilikan golok tersebut saksi RAVLI SAPUTRA mengatakan bahwa golok tersebut milik Terdakwa, kemudian, Terdakwa Saksi ANGGI PRATAMA, saksi RAVLI SAPUTRA dan saksi U FAREL dibawa ke kantor Polres Cianjur untuk pemeriksaan keterangan lebih lanjut;

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya