Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. MOCH BINTANG FIRDAUS Bin PANDI SETIA PRIBADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1074 /M.2.27.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH BINTANG FIRDAUS Bin PANDI SETIA PRIBADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:      

------ Bahwa Terdakwa MOCH BINTANG FIRDAUS BIN PANDI SETIA PRIBADI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cisaat Rt. 002 Rw. 009 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa dan Saksi Anak ANDRI SAPUTRA (Anak Berhadapan Dengan Hukum yang dalam berkas penuntutan terpisah) berhasil diamankan oleh saksi RANGGA AHMADI F, S.H dan Saksi RIPAN AGUSTIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/204/XII/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 03 Desember 2025, saksi RANGGA AHMADI F, S.H dan Saksi RIPAN AGUSTIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDRI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDRI yang mana pada saat itu ditemukan 1 (Satu) bungkus plastic warna hitam yang di dalam nya berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastic klip berisikan tembakau sintetis yang pada saat itu ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar Saksi Anak ANDRI SAPUTRA, Kemudian saksi Saksi Anak ANDRI SAPUTRA mengatakan bahwa ia mendapatkan tembakau sintetis dari Instagram yang bernama 911iscallingg, selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Anak ANDRI SAPUTRA di bawa ke polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi Anak ANDRI SAPUTRA, pada kepemilikan barang bukti tembakau sintetis tersbut bukan milik Terdakwa, namun milik Saksi Anak ANDRI SAPUTRA, yang mana Saksi Anak ANDRI SAPUTRA mengajak Terdakwa untuk ikut merecah/menempelkan narkotika jenis sinte yang kemudian Saksi ANDRI SAPUTRA menjanjikan Terdakwa ketika nanti narktoika jenis sinte tersebut sudah terjual akan mengajak Terdakwa main ke Ciwidey dan memberikan upah uang Roko serta uang jajan,
  • Adapun cara Terdakwa bersama dengan Saksi Anak ANDRI SAPUTRA melakukan permufakatan tindak pidana narkotika adalah yang pertama pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, pada saat itu Terdakwa menempelkan narkotika jenis sinte tersebut bersama Saksi Anak ANDRI SAPUTRA di daerah Cipanas sebanyak 12 (dua belas) paket, dan pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 Terdakwa menempelkan kembali narktoika jenis sinte bersama Saksi Anak ANDRI SAPUTRA di daerah Cipanas kembali sebanyak 7 (tujuh) paket, dan Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira jam 22.00 Wib, pada saat itu Saksi Anak ANDRI SAPUTRA meminta Terdakwa untuk membantu dalam merecah sintetis tersebut, kemudian Terdakwa hanya ikut mebantu Saksi Anak ANDRI SAPUTRA dalam memasukan sinte yang sebelumnya sudah Saksi Anak ANDRI SAPUTRA masukan kedalam plastik klip kemudian Terdakwa membantunya memasukan kembali ke dalam sedotan hitam dan terkumpul sebanyak 31 (tiag puluh satu) paket yang nantinya akan dijual agar mempermudah bila nanti akan ditempelkan/simpan namun belum sempat Terdakwa dan Saksi Anak ANDRI SAPUTRA menempelkannya karena kami terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisan hingga tembaku sintetis tersebut sebelum ditempelkan/disimpan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 03 Desember 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Anak ANDRI SAPUTRA BIN AANG ANWAR adalah sebesar 14,76 (empat belas koma tujuh puluh enam) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7613/ NNF / 2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5801/2025/OF,- berupa daun – daun kering tersebut diatas Adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;---------------------------------------------------------

 

                                                                                     ATAU

      KEDUA:   

------ Bahwa Terdakwa MOCH BINTANG FIRDAUS BIN PANDI SETIA PRIBADI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cisaat Rt. 002 Rw. 009 Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa dan Saksi Anak ANDRI SAPUTRA (Anak Berhadapan Dengan Hukum yang dalam berkas penuntutan terpisah) berhasil diamankan oleh saksi RANGGA AHMADI F, S.H dan Saksi RIPAN AGUSTIN beserta tim Satres Narkoba Polres Cianjur, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/204/XII/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 03 Desember 2025, saksi RANGGA AHMADI F, S.H dan Saksi RIPAN AGUSTIN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDRI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDRI yang mana pada saat itu ditemukan 1 (Satu) bungkus plastic warna hitam yang di dalam nya berisikan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastic klip berisikan tembakau sintetis yang pada saat itu ditemukan tersimpan di bawah tempat tidur di dalam kamar Saksi Anak ANDRI SAPUTRA, Kemudian saksi Saksi Anak ANDRI SAPUTRA mengatakan bahwa ia mendapatkan tembakau sintetis dari Instagram yang bernama 911iscallingg, selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Anak ANDRI SAPUTRA di bawa ke polres Cianjur;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan Saksi Anak ANDRI SAPUTRA, pada kepemilikan barang bukti tembakau sintetis tersbut bukan milik Terdakwa, namun milik Saksi Anak ANDRI SAPUTRA, yang mana Saksi Anak ANDRI SAPUTRA mengajak Terdakwa untuk ikut merecah/menempelkan narkotika jenis sinte yang kemudian Saksi ANDRI SAPUTRA menjanjikan Terdakwa ketika nanti narktoika jenis sinte tersebut sudah terjual akan mengajak Terdakwa main ke Ciwidey dan memberikan upah uang Roko serta uang jajan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 03 Desember 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Anak ANDRI SAPUTRA BIN AANG ANWAR adalah sebesar 14,76 (empat belas koma tujuh puluh enam) gram;
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7613/ NNF / 2025 tanggal 11 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5801/2025/OF,- berupa daun – daun kering tersebut diatas Adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya