Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.MUSLIH Bin DILI
2.MOCH. AGIS MAULANA Bin A. ZAENAL ABIDIN
3.MOHAMAD RIZAL SYAEPULOH Bin SUGANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 277/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3948/M.2.27.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIH Bin DILI[Penahanan]
2MOCH. AGIS MAULANA Bin A. ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
3MOHAMAD RIZAL SYAEPULOH Bin SUGANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Muslih bin Dili, bersama dengan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira jam 19.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Cianjur Bandung, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,  yang dilakukan oleh Terdakwa Muslih bin Dili, Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Muslih bin Dili , dan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin diamankan oleh Saksi Erick Eka Ramdani dan Saksi Moch Ridwan Suryana, beserta tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur (Satres Narkoba Polres Cianjur), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/55/V/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 29 Mei 2026, atas nama Tersangka Muslih bin Dili, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/56/V/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 29 Mei 2026 atas nama Tersangka Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa, hanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada Terdakwa Muslih bin Dili ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan sabu yang di simpan di saku celananya, 1 (satu) unit Handphone merek IVO Y17s warna hijau dengan Imei 861395065766877 yang digunakan Terdakwa Muslih bin Dili untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, dalam permufakatan tindak pidana narkotika, didalam handphone tersebut ditemukan percakapan antara Terdakwa Muslih bin Dili dengan Sdr. Janur (Daftar Pencarian Orang), yang mengirimkan foto map / peta penyimpanan sabu, selanjutnya Saksi Erick Eka Ramdani bersama tim Satres Narkoba Polres Cianjur melakukan penelusuran terhadap peta tersebut yang di simpan di sepanjang Jalan daerah Citampele, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, dari hasil penelusuran berhasil ditemukan sebanyak 6 (enam) plastik klip yang berisikan sabu,  kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Muslih bin Dili di  Kp. Cimanggu, RT 005 / RW 001, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, ditemukan sebanyak 5 (lima) paket sabu disimpan dalam bekas bungkus rokok, dalam lemari kamar rumahnya. Sekira jam 22.00 WIB, Saksi Erick Eka Ramdani melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh yang berada di sebuah kebun pisang yang berada di Kp. Babakan Nangka, Desa Mande, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/57/V/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 29 Mei 2026 atas nama Tersangka Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 warna putih dengan Imei 868826055877933, yang digunakan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Muslih bin Dili untuk menempelkan sabu. Selanjutnya Terdakwa Muslih bin Dili, Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
  • Berdasarkan keterangan para Terdakwa, menerangkan awalnya Terdakwa Muslin bin Dili  bersama dengan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda meminta pekerjaan kepada Sdr. Janur (Daftar Pencarian Orang) sebagai kurir sabu, pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026, sekira jam 18.00 WIB, Sdr. Janur mengirimkan peta penyimpanan sabu kepada Terdakwa Muslih bin Dili, dan menyuruh Terdakwa Muslih bin Dili dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, untuk mengambil sabu yang berada di daerah Palumbon, Kabupaten Purwakarta, sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa Muslin bin Dili dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda berangkat berangkat menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor sewaan dan sampai dilokasi sekira jam 20.00 WIB, setibanya dilokasi, Terdakwa Muslin bin Dili berhasil menemukan paket sabu yang disimpan disemak-semak sebanyak 1 (satu) plastik klip dengan berat 5 (lima) gram, yang dibungkus mengunakan lakban, kemudian memberitahu Sdr. Janur bahwa sabu telah ditemukan, setelah itu Terdakwa Muslin bin Dili dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda pulang kerumahnya,
  • Pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, sekira jam 08.00 WIB, Sdr. Janur menghubungi Terdakwa Muslin bin Dili untuk merecah sabu menjadi 35 (tiga puluh lima) paket plastik klip, Terdakwa Muslin bin Dili pergi ke sebuah saung milik  Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda untuk merecah sabu bersama-sama, Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda menimbang dan memasukan sabu kedalam plastik klip, kemudian Terdakwa Muslih bin Dili melilitkan lakban pada plastik klip yang berisi sabu dan memasukannya ke dalam microtube, setelah merecah sabu, Terdakwa Muslin bin Dili menghubungi Sdr. Janur untuk instruksi selanjutnya, kemudian Sdr. Januar menyuruh Terdakwa Muslin bin Dili untuk menempel sabu, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa Muslih bin Dili dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda berangkat ke di daerah Citampele, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, dengan sepeda motor sewaan untuk menempel sabu sebanyak 8 (delapan) paket yang sudah dipersiapkan, dengan cara Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Dili menunggu disepeda motor, sedangkan Terdakwa Muslih bin Dili menempelkan sabu dan mengambil foto tempat sabu yang ditempel dan mengirimkan ke Sdr. Janur.
  • Pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026, sekira jam 13.00 WIB, Sdr. Janur menyuruh Terdakwa Muslin bin Dili  untuk menempelkan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket di daerah Citampele, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa Muslin bin Dili berangkat ke daerah tersebut untuk menempelkan sabu bersama Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin. Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026, sekira jam 21.00 WIB, Terdakwa Muslih bin Dili bersama dengan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda menggunakan sabu sebanyak 1 (satu) paket sebagai upah dari menempel sabu.
  • Pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2026, sekira jam 10.00 WIB, Sdr. Janur menyuruh Terdakwa Muslin bin Dili menyimpan sabu sebanyak 7 (tujuh) paket di daerah Citampele, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa Muslih bin Dili berangkat kedaerah tersebut dan menempelkan sabu dengan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda. Pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira jam 16.00 WIB, Sdr. Janur menyuruh Terdakwa Muslih bin Dili untuk menempelkan sisa sabu sebanyak 6 (enam) paket didaerah yang sama, pada saat itu Terdakwa Muslin bin Dili dibantu oleh Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, setelah menempelkan sabu, Terdakwa Muslin bin Dili dan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin pergi ke sebuah kontrakan yang berada di jl. Raya Cianjur – Bandung, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, ditempat tersebut akhirnya Terdakwa Muslih bin Dili bersama Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin berhasil diamankan oleh Saksi Erick Eka Ramdani bersama dengan Tim Satres NArkoba Polres Cianjur.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa Muslih bin Dili , Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda adalah sebesar 1,18 (satu koma delapan belas) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Laboratorium : 3614/ NNF / 2026 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor : 2553/2026/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan berat netto 0,1805 gram.

 

------- Perbuatan Terdakwa Muslih bin Dili, Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II angka 11 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Muslih bin Dili, bersama dengan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, sekira jam 19.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Cianjur Bandung, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa Muslih bin Dili , Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Muslih bin Dili , dan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin diamankan oleh Saksi Erick Eka Ramdani dan Saksi Moch Ridwan Suryana, beserta tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cianjur (Satres Narkoba Polres Cianjur), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/55/V/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 29 Mei 2026, atas nama Tersangka Muslih bin Dili, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/56/V/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 29 Mei 2026 atas nama Tersangka Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua Terdakwa, hanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada Terdakwa Muslih bin Dili ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan sabu yang di simpan di saku celananya, 1 (satu) unit Handphone merek IVO Y17s warna hijau dengan Imei 861395065766877 yang digunakan Terdakwa Muslih bin Dili untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin, dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, dalam permufakatan tindak pidana narkotika, didalam handphone tersebut ditemukan percakapan antara Terdakwa Muslih bin Dili dengan Sdr. Janur (Daftar Pencarian Orang), yang mengirimkan foto map / peta penyimpanan sabu, selanjutnya Saksi Erick Eka Ramdani bersama tim Satres Narkoba Polres Cianjur melakukan penelusuran terhadap peta tersebut yang di simpan di sepanjang Jalan daerah Citampele, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, dari hasil penelusuran berhasil ditemukan sebanyak 6 (enam) plastik klip yang berisikan sabu,  kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa Muslih bin Dili di  Kp. Cimanggu, RT 005 / RW 001, Desa Padajaya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, ditemukan sebanyak 5 (lima) paket sabu disimpan dalam bekas bungkus rokok, dalam lemari kamar rumahnya. Sekira jam 22.00 WIB, Saksi Erick Eka Ramdani melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh yang berada di sebuah kebun pisang yang berada di Kp. Babakan Nangka, Desa Mande, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/57/V/Res.4.2/2026/Sat Narkoba, tanggal 29 Mei 2026 atas nama Tersangka Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y20 warna putih dengan Imei 868826055877933 yang digunakan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Muslih bin Dili untuk menempelkan sabu. Selanjutnya Terdakwa Muslih bin Dili, Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda, beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Cianjur.
  • Berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa Muslih bin Dili , Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda adalah sebesar 1,18 (satu koma delapan belas) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Laboratorium : 3614/ NNF / 2026 tanggal 17 Juni 2026, yang dibuat dan ditandatangani Sunhot P Silalahi, S.I.K.M.M , Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor : 2553/2026/OF,- berupa kristal war na putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dengan berat netto 0,1805 gram

 

            Perbuatan Terdakwa Muslih bin Dili , Terdakwa Moch Agis Maulana bin A Zaenal Abidin dan Terdakwa Mohamad Rizal Syaepuloh bin Suganda sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.      

Pihak Dipublikasikan Ya