Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H 1.SURYADIN BIN KOMARUDIN
2.IRFAN NULLOH BIN ALIMUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2261/M.2.27.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADIN BIN KOMARUDIN[Penahanan]
2IRFAN NULLOH BIN ALIMUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I SURYADIN Bin KOMARUDIN dan Terdakwa II IRFAN NULLOH Bin ALIMUDIN bersama dengan Sdr.ALDI (DPO) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pasekon RT.001 RW.009 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB Sdr.ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa II IRFAN NULLOH untuk mengambil shabu ke daerah Cikalongkulon-Cianjur sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa II IRFAN NULLOH datang ke rumah Terdakwa I SURYADIN dan menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan shabu untuk dijual kepada orang lain yang mana nantinya Terdakwa I SURYADIN akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I SURYADIN dan Terdakwa II IRFAN NULLOH berhasil menjual 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada Sdr.BABAH ULE seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) di daerah Bogor yang mana hasil penjualan tersebut para terdakwa membaginya dan masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II IRFAN NULLOH mengajak Terdakwa I SURYADIN untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan setelah selesai mengkonsumsi shabu tersebut Terdakwa I SURYADIN menyimpan sisa shabu tersebut dengan cara dikubur di belakang rumah. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB para terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.ALDI (DPO).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1052/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 4,0190 gram diberi nomor barang bukti 0724/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa I SURYADIN Bin KOMARUDIN dan Terdakwa II IRFAN NULLOH Bin ALIMUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I SURYADIN Bin KOMARUDIN dan Terdakwa II IRFAN NULLOH Bin ALIMUDIN bersama dengan Sdr.ALDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Pasekon RT.001 RW.009 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB para terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur di Kp. Pasekon RT.001 RW.009 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan narkotika jenis shabu yang mana barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.ALDI (DPO) yang mana awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB Sdr.ALDI (DPO) menyuruh Terdakwa II IRFAN NULLOH untuk mengambil shabu ke daerah Cikalongkulon-Cianjur sebanyak 2 (dua) paket plastik klip bening, kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 20.30 WIB Terdakwa II IRFAN NULLOH datang ke rumah Terdakwa I SURYADIN dan menyerahkan 2 (dua) paket plastik klip bening berisikan shabu untuk dijual kepada orang lain yang mana nantinya Terdakwa I SURYADIN akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB Terdakwa I SURYADIN dan Terdakwa II IRFAN NULLOH berhasil menjual 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis shabu kepada Sdr.BABAH ULE seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) di daerah Bogor yang mana hasil penjualan tersebut para terdakwa membaginya dan masing-masing mendapatkan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 1052/NNF/2026 tanggal 25 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 4,0190 gram diberi nomor barang bukti 0724/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Perbuatan Terdakwa I SURYADIN Bin KOMARUDIN dan Terdakwa II IRFAN NULLOH Bin ALIMUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya