Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H SUHENDAR Bin SUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3665/M.2.27.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDAR Bin SUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Suhendar bin Sudin pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, sekira jam 08.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Gunung Bitung, Kp. Cisalak, RT 005 / RW 005, Desa Pananggapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan dan/atau barang ”, yang dilakukan Terdakwa Suhendar bin Sudin, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, sekitar jam 08.30 WIB, Terdakwa Suhendar bin Sudin berangkat dari daerah Cibinong, Kabupaten Cianjur, akan menuju ke daerah Leles, Kabupaten Cianjur, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor, merek Suzuki FU, Nomor Polisi : tidak terpasang, warna hitam, di perjalanan menuju ke daerah Leles, Kabupaten Cianjur, tepatnya di di Jalan Raya Gunung Bitung, Kp. Cisalak, RT 005 / RW 005, Desa Pananggapan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Terdakwa Suhendar bin Sudin melewati jalan berbelok yang di lalui dua arah, dengan pandangan ke depan tidak terhalang oleh apapun, cuaca cerah, pada pagi hari, jalan tidak licin dan jalan dalam kondisi kosong, dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) km/jam, pada persneling gigi 4 (empat), pada saat Terdakwa Suhendar bin Sudin melewati jalan tersebut, Terdakwa Suhendar bin Sudin kurang waspada dan tidak berkonsentrasi dikarenakan Terdakwa Suhendar bin Sudin sedang ada masalah rumah tangganya, sehingga dalam mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor, merek Suzuki FU, Nomor Polisi : tidak terpasang, warna hitam tersebut, Terdakwa Suhendar bin Sudin tidak berhati-hati sehingga mengakibatkan Terdakwa Suhendar bin Sudin hilang kendali dan keluar jalur ke kanan, yang mengakibatkan terjadinya tabrakan lawan arah antara 1 (satu) unit sepeda motor, merek Suzuki FU, Nomor Polisi : tidak terpasang, warna hitam, yang dikemudikan oleh Terdakwa Suhendar bin Sudin dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : F-5132-WBA, warna hijau, yang sedang dikemudikan oleh korban Sdr. Nenti (alm), yang mengakibatkan korban Sdr. Nenti (alm) meninggal dunia di tempat kejadian.
  • Berdasarkan Visum et Repertum, Nomor : 870/0271.5/PKM-LLS/VII/2026, tanggal 16 Juli 2026, yang dikeluarkan oleh Puskesmas Leles, Kabupaten Cianjur, ditandatangani oleh dr. Richo Barus selaku Dokter yang memeriksa, dengan hasil pemeriksaan luar sebagai berikut :
  1. Jenazah adalah seorang perempuan, berumur empat puluh tahun, bangsa Indonesia.
  2. Kepala :
  • Tampak benjolan di kepala atas kanan sebesar telur ayam.
  • Tampak kedua kelopak mata bengkak dan membiru.
  • Tampak di telinga kanan dan kiri adanya gumpalan darah.
  • Tampak di kedua hidung adanya gumpalan darah.
  • Tampak di dalam mulut ada cairan darah.
  1. Leher :
  • Leher tidak terdapat kelainan.
  1. Batang tubuh :
  • Tidak terdapat kelainan.
  1. Anggota gerak :
  • Kaki kanan terdapat luka lecet bentuk tidak teratur.
  • Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.12/116/Pem.VII/2026, tanggal 17 Juli 2026, ditandatangani oleh Sdr. Rohman selaku Kepala Desa Sukamulya, yang menerangkan bahwa benar Sdr. Nenti telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, dengan penyebab kematian kecelakaan lalu lintas.
  • Akibat adanya kecelakaan yang mengakibatkan tabrakan lawan arah antara 1 (satu) unit sepeda motor, merek Suzuki FU, Nomor Polisi : tidak terpasang, warna hitam, yang dikemudikan oleh Terdakwa Suhendar bin Sudin dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : F-5132-WBA, warna hijau, yang sedang dikemudikan oleh korban Nenti (alm) tersebut, mengakibatkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, Nomor Polisi : F-5132-WBA, warna hijau, mengalami kerusakan di bagian segitiga motor (triple clamp), bumper depan, lampu sein dan body depan, dengan nilai kerugian sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa Suhendar bin Sudin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya