| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sejumlahRp. 382.500.000,- (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dana sejumlah Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta) kepada Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat memberikan Ganti rugi Immateril sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) Kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Negeri Cianjur atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |