Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH 1.MUHAMAD ARDIANSYAH Alias KODIR BIN LATIF
2.MOH. HARUN ALRASYID
3.HERDI HERDIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 175/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2354/M.2.27.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARDIANSYAH Alias KODIR BIN LATIF[Penahanan]
2MOH. HARUN ALRASYID[Penahanan]
3HERDI HERDIANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :                                                                                                                                                                                                

--------------BahwaTerdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF , Terdakwa II  MOH. HARUN ALRASYID  bersama sama dengan Terdakwa III HERDI HERDIANA  pada hari sabtu tanggal 4 April 2026, pada hari selasa tanggal 07 April 2026, dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna  Rt 002 Rw 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjuryang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April tahun 2026  Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF , Terdakwa II  MOH. HARUN ALRASYID  bersama sama dengan Terdakwa III HERDI HERDIANA berencana akan mengambil barang barang pertanian di Toko Mutiara Tani tempat Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF , Terdakwa II  MOH. HARUN ALRASYID  bersama sama dengan Terdakwa III HERDI HERDIANA bekerja,  dengancaramengambilbarangbarang yang di butuhkanatau dipesan oleh calon pembeli selanjutnya oleh Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF dijual dengan harga dibawah pasaran yaitu berbeda  harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai 50 % (lima puluh) persen, selanjutnya Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR NON LATIF menyuruh terdakwa II MOH HARUN AL RASYID atau terdakwa III HERDI HERDIANA untuk mengambil barang dari gudang dan terdakwa I menyuruh  untuk disimpan di mobil pengantaran. Setelah mobil pengantaran yang terdakwa III MOH. HARUN ALRASYID kemudikan siap pergi maka barang barang pertanian yang diambil tersebut ikut keluar gudang dan terdakwa III menghubungi saksi UJANG ABDUL RAHMAN untuk menawarkan barang pertanian yang diambil tanpa ijin tersebut dan ternyata saksi UJANG ABDUL RAHMAN  membawa barang barang tersebut ke Toko selanjutnya di bawa ke pembeli yaitu saksi UJANG ABDUL RAHMAN
  • Bahwa  saksi UJANG ABDUL RAHMAN  memesan barang pertanian ke Toko Mutiara Tani melalui Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH,  yaitu :
  1. Pada tanggal 4 April 2026 memesan  Bibit Jagung Merk Madu sebanyak 2 (Dua) Dus diberikan harga sebesar  Rp. 2.000.000 (dua juta  rupiah).
  2. Pada tanggal 7 April 2026 memesan Pestisida merk GRASIA 4 (Empat) botol seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Bibit Pakcoy Merk FONTANA sebanyak 10 (Sepuluh) kantong seharga Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah).

  1. Pada tanggal 9 April 2026 Bibit Jagung Merk Madu sebanyak 1 (Satu ) Dus seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  2. Pada tanggal 9 April 2026 memesan bibit jagung merek madu sebanyak 2 (Dua) Dus seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)

Selanjutnya barang barang tersebut oleh Terdakwa III HERDI HERDIANA atas perintah  Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH dikirim kepada saksi UJANG ABDUL RAHMAN yaitu ke Toko Makmur Tani yang beralamat di Kampung Puncakmas Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Sedangkan pembayaran langsung kepada terdakwa I  MUHAMAD ARDIANSYAH bukan kepada saksi TB MOCH HELMY selaku pemilik barang barang pertanian tersebut.

  • Bahwa setiap pembayaran saksi UJANG ABDUL RAHMAN terlebih dahulu memberikan DP sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke dana milik Terdakwa I dan pelunasannya apabila terdakwa III atau Terdakwa II mengantar ke toko Makmur tani tempat  saksi UJANG ABDUL RAHMAN bekerja langsung melunasinya dengan harga dibawah normal dan tanpa kwintansi.
  • Bahwa hasil dari penjualan barang barang milik saksi TB. MOCH HELMY  terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH  mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), terdakwa II MOH HARUN ALRASYID mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan terdakwa III HERDI HERDIANSYAH mendapat keuntungan seesar Rp. Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 April 2026 terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dipanggil oleh saksi TB MOCH HELMY selanjutnya ditanyakan keterkaitan Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III telah mengambil dan menjual barang barang pertanian milik saksi TB MOCH HELMY tanpa ijin, selanjutya setelah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengakui telah mengambil barang barang pertanian di Toko Mutiara tani milik saksi TB MOCH HELMY tersebut selanjutnya Terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III dibawa ke Polsek Cugenang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, saksi MOCH HELMY mengalai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah).

----------- Bahwa Perbuatan Terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1  huruf g KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

--------------BahwaTerdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF , Terdakwa II  MOH. HARUN ALRASYID bersama sama dengan Terdakwa III HERDI HERDIANA pada hari sabtu tanggal 4 April 2026, pada hari selasa tanggal 07 April 2026, dan pada hari Kamis tanggal 09 April 2026atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna  Rt 002 Rw 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur, atausetidak-tidaknya di suatutempattertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH ALIAS KODIR BIN LATIF telah bekerja di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna  Rt 002 Rw 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur sejak tahun 2020 bertugas melakukan pengecekan barang barang peanan  pelanggan yang keluar dari Gudang  dan mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), terdakwa II MOH HARUN ALRASYID telah bekerja di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna  Rt 002 Rw 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur sejak tahun 2024  sebagai petugas gudang dan mendapat upah sebesar Rp. 2. 400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa III HERDI  HERDIANA telah bekerja di Toko Mutiara Tani yang beralamat di Kampung Sukawarna  Rt 002 Rw 009 Desa Sarampad Kecamatan Cugenang  Kabupaten Cianjur sejak tahun 2024  sebagai sopir pengantaran barang  dan mendapat upah sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan April tahun 2026  Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF , Terdakwa II  MOH. HARUN ALRASYID  bersama sama dengan Terdakwa III HERDI HERDIANA berencana akan mengambil barang barang pertanian di Toko Mutiara Tani tempat Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH alias KODIR BIN LATIF , Terdakwa II  MOH. HARUN ALRASYID  bersama sama dengan Terdakwa III HERDI HERDIANA bekerja, dengancaramengambilbarangbarang yang di butuhkanatau dipesan oleh calonpembeli dengan harga dibawah pasaran yaitu berbeda  harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnyaTerdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH menyuruh terdakwa II MOH HARUN AL RASYID atau Terdakwa III HERDI HERDIANA untuk mengambil barangdarigudang dan terdakwa I menyuruh  untuk disimpandi mobilpengantaran. Setelah mobil pengantaran yang terdakwa III kemudikan siap pergi maka barang barang pertanian yang diambil tersebut ikut keluar gudang dan selanjutnya di bawa ke pembeli yaitu saksi UJANG ABDUL RAHMAN
  • Bahwa pada bulan April 2026 saksi UJANG ABDUL RAHMAN  memesan barang pertanian ke Toko Mutiara Tani melalui terdakwa I  MUHAMAD ARDIANSYAH,  yaitu :
  1. Pada tanggal 4 April 2026 memesan  Bibit Jagung Merk Madu sebanyak 2 (Dua) Dus diberikan harga sebesar  Rp. 2.000.000 (dua juta  rupiah).
  2. Pada tanggal 7 April 2026 memesan Pestisida merk GRASIA 4 (Empat) botol seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Bibit Pakcoy Merk FONTANA sebanyak 10 (Sepuluh) kantong seharga Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah).

  1. Pada tanggal 9 April 2026 Bibit Jagung Merk Madu sebanyak 1 (satu) Dus seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)
  2. Pada tanggal 9 April 2026 memesan bibit jagung merek madu sebanyak 2 (Dua) Dus seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah)

Selanjutnya barang barang tersebut Terdakwa III HERDI HERDIANA atas perintah  Terdakwa I MUHAMAD ARDIANSYAH dikirim ke Toko Makmur Tani yang beralamat di Kampung Puncakmas Desa Padaluyu Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur. Sedangkan pembayarann langsung kepada saksi MUHAMAD ARDIANSYAH bukan kepada saksi TB MOCH HELMY selaku pemilik barang barang pertanian tersebut.

  • Bahwa setiap pembayaran saksi UJANG ABDUL RAHMAN terlebih dahulu memberikan DP sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke dana milik Terdakwa I dan pelunasannya apabila Terdakwa III atau Terdakwa II mengantar ke toko Makmur tani tempat  saksi UJANG ABDUL RAHMAN bekerja langsung melunasinya dengan harga dibawah normal.
  • Bahwa hasil dari penjualan barang barang milik saksi TB. MOCH HELMY  terdakwa menapat keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), terdakwa II MOH HARUN ALRASYID mendapat keuntungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan terdakwa III HERDI HERDIANSYAH mendapat keuntungan seesar Rp. Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 16 April 2026 terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dipanggil oleh saksi TB MOCH HELMY selanjutnya ditanyakan keterkaitan Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III telah mengambil dan menjual barang barang pertanian milik saksi TB MOCH HELMY tanpa ijin, selanjutya  terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III mengakui telah mengambil barang barang pertanian di Toko Mutiara tani milik saksi TB MOCH HELMY tersebut dibawa ke Polsek Cugenang guna pemeriksaan lebih lanjut.

-----------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III, saksi MOCH HELMY mengalai kerugian kurang lebih sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah).

 

-----------Bahwa Perbuatan Terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya