| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, dengan Saksi Munawir (Terdakwa dalam Berkas Perkara Penuntutan terpisah), dan Sdr. Muhamad Anas (Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekira jam 04.16 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman parkir Masjid Ash-Shabuur, RT 001 / RW 005, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu“, yang dilakukan oleh Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf bersama-sama dengan Sdr. Muhamad Anas (Daftar Pencarian Orang), dan Saksi Munawir dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf bersama-sama dengan Sdr. Muhamad Anas (Daftar Pencarian Orang), dan Saksi Munawir mengambil sepeda motor Honda Beat Matic, nomor polisi : F 2954 YU, warna merah, tahun 2011, nomor kendaraan : MH1JF5124BK118845, nomor mesin : JF51E2112497, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Deuis Sarimanah milik Saksi Endang Yahya, dengan cara Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf bersama Sdr. Muhamad Anas, dan Saksi Munawir, menaiki kendaraan sepeda motor Honda Scoopy, warna putih biru milik Sdr. Muhamad Anas yang dikemudikan oleh Saksi Munawir, pada saat melintas di halaman Parkir Masjid Ash-Shabuur, Kp. Geger Bitung, RT 001 / RW 005 Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Sdr. Muhamad Anas menyuruh untuk berhenti, kemudian Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf turun untuk mengambil sepeda motor Honda Beat Matic tersebut, sedangkan Saksi Munawir dan Sdr. Anas menuju warung disekitar sana untuk menunggu, selanjutnya Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf mencoba menyalakan sepeda motor tersebut namun tidak berhasil, kemudian Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf mendorong sepeda motor kearah gapura yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari tempat parkir, dan menelpon Sdr. Muhamad Anas dengan mengatakan, “ini sudah dapat, segera kesini”, selanjutnya sekira kurang lebih 10 (sepuluh) menit, Sdr. Muhamad Anas dan Saksi Munawir datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, warna putih biru, kemudian sepeda motor Honda Beat, warna merah tersebut dibawa oleh Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf dengan menaiki sepeda motor tersebut, dan sdr. Muhamad Anas mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki yang diletakkan pada pijakan kaki sepeda motor Honda Beat, ke arah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, namun pada saat melintasi gapura Nyelempet Kaum, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Sdr. Muhamad Anas menyuruh untuk mengecek tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) sepeda motor Honda Beat, dan ternyata bensin sepeda motor tersebut habis, selanjutnya Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf bersama Sdr. Muhamad Anas membeli bensin eceran dan memasukannya ke tangki sepeda motor Honda Beat, setelah itu, Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf menyuruh Saksi Munawir untuk menyalakan sepeda motor Honda Beat, namun Saksi Munawir tidak bisa menyalakan sepeda motor tersebut, pada saat itu Saksi Endang Yahya yang sedang mencari sepeda motornya berhasil menemukan keberadaan Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf bersama dengan Saksi Munawir dan Sdr. Muhamad Anas, dan mengamankannya, namun Saksi Endang Yahya hanya dapat menghentikan Saksi Munawir, sedangkan Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf bersama Sdr. Muhamad Anas berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih biru ke arah Cibeber, Kaupaten Cianjur. Tidak lama setelah kejadian tersebut pada tanggal 18 Agustus 2026, Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Cilaku.
- Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf, bersama Saksi Munawir, dan Sdr. Muhamad Anas mengakibatkan Saksi Endang Yahya mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa Taufik Rahmat bin alm. Abdul Rouf tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------- |