| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.B/2026/PN Cjr | 1.AHADINA MAHYASTUTI 2.ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. |
ANTON LAKSIDARTA, ST Bin (Alm) LAKSIDARTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.B/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1696 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ------Bahwa ia Terdakwa Anton Laksidarta,ST Bin (Alm) Laksidarta pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------- A T A U
Kedua ------Bahwa Terdakwa Anton Laksidarta,ST Bin (Alm) Laksidarta pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ciherang Desa Ciherang Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
