| Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa SEPTIAN Bin (Alm) H. MUKHTAR pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.55 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Geduk RT.003/ RW.008 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 milik saksi DEVI APRILIANTI Binti APANDI dengan alasan untuk mengantar pelanggan ke Bandara Soekarno Hatta, setelah saksi DEVI APRILIANTI menyerahkan mobil kepada Terdakwa, Terdakwa tidak menggunakan mobil tersebut untuk mengantar pelanggan ke Bandara, melainkan Terdakwa berniat untuk menggadaikan mobil tersebut dengan cara menghubungi saksi ABES SUTISNA meminta saksi ABES mengenalkan Terdakwa kepada kenalan saksi ABES untuk menerima gadai mobil, selanjutnya saksi ABES mengenalkan Terdakwa kepada saksi JAYA WIJAYA BT,S.H.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.55 WIB, Terdakwa bersama saksi ABES mendatangi rumah saksi JAYA WIJAYA BT, S.H di Kampung Geduk RT.003/ RW.008 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 untuk digadai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dalam jangka waktu 2 (dua) hari sampai dengan 1 (satu) bulan, namun pada saat itu saksi JAYA WIJAYA BT, S.H hanya memiliki uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga disepakati gadai mobil tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana saksi JAYA WIJAYA mentransfer uang tersebut ke rekening BCA milik saksi ERNIMULYASARI, yang dicatat dalam Kwitansi tanda terima gadai tanggal 14 September 2025, setelah menerima uang dari saksi JAYA WIJAYA BT selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada saksi JAYA WIJAYA;
- Selanjutnya setelah dua hari menggadai mobil tersebut, Terdakwa kemudian ditagih oleh saksi DEVI APRILIANTI Binti APANDI untuk mengembalikan mobil yang dipinjam oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyewa mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T Plat Nomor B 1541 RZN tahun 2024 warna putih selama 5 (lima) hari kepada saksi MAMPE dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah mendapat mobil sewaan selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi JAYA WIJAYA dengan tujuan menukarkan mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 dengan mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T Plat Nomor B 1541 RZN tahun 2024 warna putih dengan alasan sedang bertengkar dengan istrinya, selanjutnya terdakwa membawa kembali mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 dan meninggalkan mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T Plat Nomor B 1541 RZN tahun 2024 warna putih kepada saksi JAYA WIJAYA BT, namun setelah 16 hari Terdakwa tidak juga menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), oleh karena saksi JAYA WIJAYA curiga atas mobil tersebut, selanjutnya saksi JAYA WIJAYA menyerahkan mobil Toyota all new Avanza warna putih tersebut ke Polsek Pacet, yang mana pada saat itu saksi MAMPE juga sedang di POLSEK Pacet melaporkan perbuatan terdakwa yang membawa kabur yang Terdakwa sewa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi saksi JAYA WIJAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa SEPTIAN Bin (Alm) H. MUKHTAR pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 12.55 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Geduk RT.003/ RW.008 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili tindak pidana, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 milik saksi DEVI APRILIANTI Binti APANDI dengan alasan untuk mengantar pelanggan ke Bandara Soekarno Hatta, setelah Terdakwa meminjam mobil tersebut, Terdakwa tidak menggunakan mobil tersebut untuk mengantar pelanggan ke Bandara, melainkan Terdakwa berniat untuk menggadaikan mobil tersebut dengan cara menghubungi saksi ABES SUTISNA meminta saksi ABES mengenalkan Terdakwa kepada kenalan saksi ABES untuk menerima gadai mobil, selanjutnya saksi ABES mengenalkan Terdakwa kepada saksi JAYA WIJAYA BT, S.H.
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.55 WIB, Terdakwa bersama saksi ABES mendatangi rumah saksi JAYA WIJAYA BT, S.H di Kampung Geduk RT.003/ RW.008 Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 untuk digadai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), dalam jangka waktu 2 (dua) hari sampai dengan 1 (satu) bulan, namun pada saat itu saksi JAYA WIJAYA BT, S.H hanya memiliki uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sehingga disepakati gadai mobil tersebut sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang mana saksi JAYA WIJAYA mentransfer uang tersebut ke rekening BCA milik saksi ERNIMULYASARI, yang dicatat dalam Kwitansi tanda terima gadai tanggal 14 September 2025, setelah menerima uang dari saksi JAYA WIJAYA BT selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada saksi JAYA WIJAYA;
- Selanjutnya setelah dua hari menggadai mobil tersebut, Terdakwa kemudian ditagih oleh saksi DEVI APRILIANTI Binti APANDI untuk mengembalikan mobil yang dipinjam oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyewa mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T Plat Nomor B 1541 RZN tahun 2024 warna putih selama 5 (lima) hari kepada saksi MAMPE dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah mendapat mobil sewaan selanjutnya Terdakwa mendatangi saksi JAYA WIJAYA dengan tujuan menukarkan mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 dengan mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T Plat Nomor B 1541 RZN tahun 2024 warna putih dengan alasan sedang bertengkar dengan istrinya, selanjutnya terdakwa membawa kembali mobil Mistsubishi Type PJR SR. 2.5 DEXC4X2AJ No.Pol B2568 BBM tahun 2010 dan meninggalkan mobil Toyota All New Avanza 1.3 E M/T Plat Nomor B 1541 RZN tahun 2024 warna putih kepada saksi JAYA WIJAYA BT, namun setelah 16 hari Terdakwa tidak juga menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), oleh karena saksi JAYA WIJAYA curiga atas mobil tersebut, selanjutnya saksi JAYA WIJAYA menyerahkan mobil Toyota all new Avanza warna putih tersebut ke Polsek Pacet, yang mana pada saat itu saksi MAMPE juga sedang di POLSEK Pacet melaporkan perbuatan terdakwa yang membawa kabur yang Terdakwa sewa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi saksi JAYA WIJAYA sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; |