| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/Pdt.G/2026/PN Cjr | Hj. NURHASANAH | 1.IROD SYARIF HIDAYAT 2.H. AHMAD SANUSI 3.UTIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | 053/G/RHP/V/2026 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum transaksi dan Perjanjian Jual Beli tertanggal 06 Februari 2006 antara H. Sudrajat (Alm.) selaku penjual dengan H. Kadarusman (Alm.) selaku pembeli dengan objek tanah yang diperjualbelikan yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan Nomor SPPT : 032.05.120.010.033-0084.0 atas nama H. Sudrajat (Alm.), yang terletak di Kampung Bolang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan luas kurang lebih ± 534 M?2; dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan H. Kadarusman (Alm.) dan PENGGUGAT sebagai pembeli yang beritikad baik; 4. Menyatakan PARA TERGUGAT selaku ahli waris sah dari H. Sudrajat (Alm.) terikat secara hukum terhadap seluruh kewajiban pewarisnya yang berkaitan dengan transaksi jual beli objek sengketa a quo; 5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi; 6. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang tetap menguasai, menggunakan, memanfaatkan, dan mendirikan bangunan di atas objek sengketa tanpa hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menerima pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp. 9.686.200,- (Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) dari PENGGUGAT; 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun; 9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli atas objek sengketa di hadapan PPAT yang berwenang; 10. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya untuk menandatangani Akta Jual Beli dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan dalam perkara ini dapat dijadikan dasar hukum untuk pelaksanaan peralihan hak atas objek sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 11. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang saat ini dikuasai oleh PARA TERGUGAT; 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo; 13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); 15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad); 16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
