Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. SANTO MARATHA SIMATUPANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1259 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO MARATHA SIMATUPANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa ia terdakwa Santo Maratha Simatupang pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perumahan Pesona Cianjur Indah Blok A1 No. 07 Rt 001 Rw 015 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang merupakan teman dari saksi Viktor Sagala selaku adik dari saksi Anita Sagala menghampiri saksi Anita Sagala dirumahnya kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Anita Sagala  pemodal dalam proyek pengiriman pasir dengan sistem ritasi atau 1 (satu) kali pengiriman dengan ketentuan modal sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk sewa 10 (sepuluh) unit kendaraan dengan keuntungan sebesar Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) per hari kemudian mendengar hal tersebut saksi Anita Sagala tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa sesuai dengan uang yang dimintakan terdakwa dengan cara mengirimkannya dari rekening BCA dengan nomot 1830602221 atas nama Anita Sagala ke rekening BCA dengan nomor 7115194798 atas nama Santo Maratha Simatupang ; dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 13 April 2025 sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah)
  2. Tanggal 17 April 2025 sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah)
  3. Tanggal 18 April 2025 sebesar Rp. 35.000.000,-(Tiga puluh lima juta rupiah)
  4. Tanggal 18 April 2025 sebesar Rp. 1.500.000,-(Satu juta lima ratus rupiah)
  5. Tanggal 01 Mei 2025 sebesar Rp. 6.000.000,-(Enam juta rupiah)
  6. Tanggal 04 Mei 2025 sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah)
  7. Tanggal 08 Mei 2025 sebesar Rp. 57.0000.000,-(lima puluh tujuh juta rupiah)
  8. Tanggal 11 Mei 2025 sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) untuk pengiriman pasir.
  9. Tanggal 17 Mei 2025 sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) untuk pengiriman pasir.
  10. Tanggal 17 Mei 2025 sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah rupiah) untuk pengiriman pasir.
  11. Tanggal 19 Mei 2025 sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua juta rupiah) untuk pengiriman pasir.

 

setelah saksi Anita sagala mentrasnfer uang tersebut, sampai dengan sekarang proyek pengiriman pasir tersebut tidak ada dan uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Anita Sagala tidak dikembalikan terdakwa kepada saksi Anita Sagala ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anita Sagala mengalami  kerugian sebesar Rp. 235.800.000,-(Dua ratus tiga lima juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Santo Maratha Simatupang pada hari minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di perumahan Pesona Cianjur Indah Blok A1 No. 07 Rt 001 Rw 015 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa yang merupakan teman dari saksi Viktor Sagala selaku adik dari saksi Anita Sagala menghampiri saksi Anita Sagala dirumahnya kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi Anita Sagala  pemodal dalam proyek pengiriman pasir dengan sistem ritasi atau 1 (satu) kali pengiriman dengan ketentuan modal sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk sewa 10 (sepuluh) unit kendaraan dengan keuntungan sebesar Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) per hari kemudian mendengar hal tersebut saksi Anita Sagala tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa sesuai dengan uang yang dimintakan terdakwa dengan cara mengirimkannya dari rekening BCA dengan nomot 1830602221 atas nama Anita Sagala ke rekening BCA dengan nomor 7115194798 atas nama Santo Maratha Simatupang ; dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 13 April 2025 sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah)
  2. Tanggal 17 April 2025 sebesar Rp. 100.000.000,-(Seratus juta rupiah)
  3. Tanggal 18 April 2025 sebesar Rp. 35.000.000,-(Tiga puluh lima juta rupiah)
  4. Tanggal 18 April 2025 sebesar Rp. 1.500.000,-(Satu juta lima ratus rupiah)
  5. Tanggal 01 Mei 2025 sebesar Rp. 6.000.000,-(Enam juta rupiah)
  6. Tanggal 04 Mei 2025 sebesar Rp. 3.000.000,-(Tiga juta rupiah)
  7. Tanggal 08 Mei 2025 sebesar Rp. 57.0000.000,-(lima puluh tujuh juta rupiah)
  8. Tanggal 11 Mei 2025 sebesar Rp. 15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) untuk pengiriman pasir.
  9. Tanggal 17 Mei 2025 sebesar Rp. 300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah) untuk pengiriman pasir.
  10. Tanggal 17 Mei 2025 sebesar Rp. 1.000.000,-(Satu juta rupiah rupiah) untuk pengiriman pasir.
  11. Tanggal 19 Mei 2025 sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua juta rupiah) untuk pengiriman pasir.

 

setelah saksi Anita sagala mentrasnfer uang tersebut, sampai dengan sekarang proyek pengiriman pasir tersebut tidak ada dan uang yang diterima oleh terdakwa dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Anita Sagala mengalami  kerugian sebesar Rp. 235.800.000,-(Dua ratus tiga lima juta delapan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya