| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim, pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2026, sekira jam 12.16 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk ” yang dilakukan Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu, tanggal 05 Juli 2026, jam 10.00 WIB, Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim mempersiapkan senjata pemukul jenis keling atau knucle, selanjutnya Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim menyimpan senjata pemukul jenis keling tersebut di saku celana yang Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim pakai. Kemudian Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim pergi ke sekitar Terminal Pasir Hayam Kabupaten Cianjur untuk berkumpul dengan komunitas sepeda motor Moonraker bersama dengan Sdr. Feri dengan mengendarai sepeda motor merek Suzuki Satria FU Old, warna biru, tanpa nomor polisi.
- Selanjutnya Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dan Sdr. Feri tiba pada jam 11.00 WIB, di Terminal Pasir Hayam Kabupaten Cianjur dan langsung bergabung dengan anggota Moonraker lainnya, selanjutnya Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dan anggota Moonraker lainnya mengadakan iring-iringan menuju daerah Cijedil, Cugenang Kabupaten Cianjur untuk ke tempat kegiatan Moonraker diadakan, namun pada jam 12.16 WIB di depan Kantor Kepolisian Resor Cianjur, tepatnya di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sedang melakukan razia knalpot yang tidak sesuai dengan standar, sementara Sdr. Feri melarikan diri meninggalkan Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim. Selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Cianjur yang bernama Saksi Firgi Nur Pratara Putra melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dan di temukan minuman keras jenis Justom, selanjutnya Saksi Mohammad Riyandi bin Atun memeriksa badan Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dan menemukan senjata pemukul jenis keling yang disimpan Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim di saku celana belakang yang Terdakwa pakai. Selanjutnya Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Perbuatan Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim dalam menguasai senjata pemukul jenis keliing tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-sehari Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim sebagai karyawan swasta.
--------------Perbuatan Terdakwa Kuswandi bin (alm) Rohim diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------- |