| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AN 839493 tertulis dan terbaca Ati Solihati BT Endin Oteng, lahir di Cianjur, 31 Juli 1973 diperbaiki menjadi Ati Solihati, lahir di Cianjur, 02 Januari 1973.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, dan Bulan Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|