Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. SABIT LILBANAN Als ABEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1493 /M.2.27.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SABIT LILBANAN Als ABEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SABIT LILIBANAN ALS ABEK bersama-sama dengan sdr. RIANA YUSUF HERMAWAN Alias DEON (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat Kampung Sinagar RT. 001 RW. 001 Desa Bojongpetir Kecamatan Tanggeung Kabupten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang utnuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan terang–terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama dengan sdr.RIANA YUSUF Alias DEON, sdr. MARJUK (masih dalam pencarian) mendatangi saksi HENDRA yang sedang berada didalam kios yang beralamat di Kp. Bojong petir Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur, dengan tujuan menanyakan kepada saksi HENDRA kenapa selalu membuat resah dan mengganggu Terdakwa ketika sedang dibengkel milik sdr. RIANA YUSUF Alias DEON, sehingga membuat pelanggan bengkel tersebut kabur, pada saat Terdakwa mendatangi kios saksi HENDRA, yang mana pada saat itu saksi HENDRA sedang tidur dan terbangun karena Terdakwa menggedor-gedor pintu kios milik saksi HENDRA, ketika saksi HENDRA membuka pintu kios saksi HENDRA berbicara kepada Terdakwa dan orang yang ada disana dengan mengatakan, “om kedalam ga enak kalo diluar dan jika ada masalah bisa di bicarakan”, lalu sdr.RIANA YUSUF Alias DEON berbicara kepada saksi HENDRA, “saya ingin berkelahi dengan penguasa curug ngebul, apakah mau berkelahi dengan saya sendiri atau dengan sdr. SABIT atau dengan Sdr. RIZKI atau mau dengan yang ini”, lalu saksi HENDRA menjawab, “saya tidak berani untuk berkelahi”,  tiba- tiba Sdr. RIANA YUSUP menarik kerah kaos saksi HENDRA sambil berkata “ayo lawan saya” , dan saksi HENDRA menjawab “santai saja om jangan narik–narik kerah kaos”, tiba–tiba Terdakwa memukul saksi HENDRA dengan menggunakan tangan sebelah kanan kearah pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan saksi HENDRA melakukan perlawanan dengan cara memukul balik ke kepala Terdakwa ke sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sampai Terdakwa terjatuh lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) batang besi bekas shockbreaker yang disimpan di punggung nya dan langsung memukul kearah kepala saksi HENDRA sebanyak 1 (satu) kali  sehingga kepala saksi HENDRA menjadi benjol lalu 1 (satu) batang shocbreaber saksi HENDRA rebut dari Terdakwa tiba–tiba Sdr. RIANA YUSUP dari arah belakang memukul saksi HENDRA dengan sebilah golok  kearah kepala  sebelah kanan sampai sarung golok tersebut rusak, kemudian sakai HENDRA keluar dari kios dan lari kearah jalan lalu Sdr. RIANA YUSUP mengejar saksi HENDRA sambil membawa 1 (satu) batang besi bekas shockbreaker dan pada saat itu saksi HENDRA terjatuh lalu saksi HENDRA dipukul oleh Sdr. RIANA YUSUP dengan menggunakan 1 (satu) batang besi bekas shockbreaker   tepat kearah kepala sebelah kiri sehingga kepala saksi HENDRA luka dan mengeluarkan darah, dan saksi HENDRA langsung pergi ke rumah saksi USMAN yang berada di kp. Sinagar dengan tujuan mau minta tolong, sesampainya di rumah saksi USMAN, saksi HENDRA menggerdor – gedor pintu hingga akhirnya saksi USMAN keluar dari rumah dan membantu saksi HENDRA,  saksi USMAN bertanya kepada saksi HENDRA “ada masalah apa?” , dan saksi HENDRA menjawab “saya telah dikeroyok oleh Sdr. RIANA dan Terdakwa” setelah itu saksi HENDRA dimasukan ke dalam mobil oleh saksi USMAN, dan ternyaata Sdr. RIANA, Terdakwa, dan saksi RIZKI AULIDI mencari saksi HENDRA dan pada saat itu Sdr. BAKEK berbicara kepada Sdr. RIANA, Terdakwa, saksi RIZKI AULIDI dan seseorang yang tidak dikenal berkata, “sudah orang itu mau mati mau diobatin dahulu”, setelah itu saksi HENDRA di bawa ke RSUD PAGELARAN untuk dilakukan pengobatan.
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum nomor: 3017/VER/RSUD-Pgl/X/2025 atas nama HENDRA, yang diperiksa oleh dr. Nevy Mulya Agus Setia Dewi dengan kesimpulan pada pemeriksaan laki – laki berusia tiga puluh lima tahun ditemukan bagian kepala belakang terdapat jahitan sebanyak tujuh jahitan tampak benang, tidak ada perdarahan aktif, tidak ada pembengkakan, berkeropeng, terdapat bengkak di pelipis kiri ukuran 1x1 cm nyeri tekan ada. Lengan bawah kanan tampak luka lecet ukuran 1x1 cm, kering berkeropeng tidak ada infeksi. Lutut kanan terdapat luka lecet ukuran 4x5 cm, kemerahan dan berkeropeng , tidak ada perdarahan aktif, ibu jari kaki kiri terdapat luka lecet ukuran 1x1 cm dan ada nyeri tekan tampak berkeropeng dan kemerahan di sekitar luka akibat trauma tumpul;

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya