| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama ,Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AD 484142 tertulis dan terbaca Cicih BT Mudi Salnasih, lahir di Cianjur, 06 Januari 1969 diperbaiki menjadi Cicih Kurniasih, lahir di Cianjur, 08 September 1958.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama ,Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|