| Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen bersama dengan Sdr. Tomi (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/41/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 10 Juni 2026), pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026, sekira jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah jalan yang berada di daerah Sela Kawung, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026, sekira jam 19.00 WIB, Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan menyuruh Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen untuk segera pergi ke sebuah jalan yang berada di daerah Sela Kawung, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Lalu, Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen langsung pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan umum berupa ojek. Sesampainya di tempat tersebut Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan menghubungkan teleponnya dengan orang yang lain yang tidak Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen kenal. Kemudian, orang yang tidak dikenal tersebut menyuruh Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen untuk menunggu, tidak lama kemudian, sekitar jam 22.00 WIB, ada seseorang yang tidak Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen kenal menyerahkan bungkusan kantong kain warna hijau sambil berkata " nitip ieu nu Tomi (titip ini punya Tomi)". Setelah itu, Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen kembali ke rumahnya.
- Kemudian sesampainya di rumah sekitar jam 22.30 WIB, Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan menyuruh untuk mengecek isi bungkusan kantong kain warna hijau tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip/bening berisikan narkotika jenis sabu, yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 2 (dua) timbangan elektrik dan 3 (tiga) pak plastik bening/klip. Setelah itu, Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen untuk menyimpan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut, dikarenakan nanti akan ada orang suruhan Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) yang akan mengambilnya. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai upah/imbalan, pada saat Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen mengkonsuminya, datang anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Irfan Mulyana Janur dan Saksi Brent Calvin, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, yang berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip/bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 150,04 (seratus lima puluh koma nol empat) gram, 2 (dua) timbangan elektrik dan 3 (tiga) pak plastik bening/klip, serta 1 (satu) buah bong (alat hisap).
- Selanjutnya, terhadap keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang), Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen bertugas untuk mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian, menyerahkan kembali sabu tersebut kepada orang lain atas perintah Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) dengan upah/imbalan berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
- Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, barang bukti Nomor Laboratorium : 4067/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0395 (nol koma nol tiga sembilan lima) gram, diberi Nomor Barang Bukti : 2836/2026/OF adalah benar Narkotika jenis metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen bersama dengan Sdr. Tomi (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/41/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 10 Juni 2026), pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekira jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cihurip, RT 002 / RW 009, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ”, yang dilakukan Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekitar jam 09.00 WIB, Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen ditangkap oleh anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Irfan Mulyana Janur dan Saksi Brent Calvin, di rumah Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen yang beralamat di Kp. Cihurip, RT 002 / RW 009, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip/bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 150,04 (seratus lima puluh koma nol empat) gram, 2 (dua) timbangan elektrik dan 3 (tiga) pak plastik bening/klip, serta 1 (satu) buah bong (alat hisap) dengan keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang).
- Awalnya Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026, sekira jam 19.00 WIB, Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan menyuruh Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen untuk segera pergi ke sebuah jalan yang berada di daerah Sela Kawung, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Lalu, Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen langsung pergi ke tempat tersebut dengan menggunakan kendaraan umum berupa ojek. Sesampainya ditempat tersebut Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan menghubungkan teleponnya dengan orang yang lain yang tidak Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen kenal. Kemudian, orang yang tidak dikenal tersebut menyuruh Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen untuk menunggu, tidak lama kemudian, sekitar jam 22.00 WIB, ada seseorang yang tidak Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen kenal menyerahkan bungkusan kantong kain warna hijau sambil berkata " nitip ieu nu Tomi (titip ini punya Tomi) ". Setelah itu Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen kembali ke rumahnya. Kemudian, sesampainya di rumah sekitar jam 22.30 WIB, Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan menyuruh untuk mengecek isi bungkusan kantong kain warna hijau tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip/bening berisikan narkotika jenis sabu, yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 2 (dua) timbangan elektrik dan 3 (tiga) pak plastik bening/klip. Setelah itu Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) menyuruh Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen untuk menyimpan terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut, dikarenakan nanti akan ada orang suruhan Sdr. Tomi (Daftar Pencarian Orang) yang akan mengambilnya. Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026, sekira jam 09.00 WIB, Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen mengambil sebagian narkotika jenis sabu tersebut sebagai upah/imbalan, pada saat Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen mengkonsuminya, datang anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Irfan Mulyana Janur dan Saksi Brent Calvin, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, yang berisikan 50 (lima puluh) bungkus plastik klip/bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 150,04 (seratus lima puluh koma nol empat) gram, 2 (dua) timbangan elektrik dan 3 (tiga) pak plastik bening/klip, serta 1 (satu) buah bong (alat hisap).
- Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, barang bukti Nomor Laboratorium : 4067/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0395 (nol koma nol tiga sembilan lima) gram, diberi Nomor Barang Bukti : 2836/2026/OF adalah benar Narkotika jenis metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa Aji Atmawijaya Sopary bin (alm) H. Zen, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |