Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Cjr AHADINA MAHYASTUTI 1.RISKI
2.ROBI KHALID ALGASANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHADINA MAHYASTUTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI[Penahanan]
2ROBI KHALID ALGASANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa mereka Terdakwa 1 Riski bersama dengan Terdakwa 2 Robi Khalid Algasani dan sdr. Ruslan (belum tertangkap) pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 22.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Kp. Rawawilis RT 001 RW 001 Desa Rawageude Kec. Tanggeung Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika Terdakwa 1 Riski, Terdakwa 2 Robi dan sdr. Ruslan sedang berada dirumah sdr. Ruslan (belum tertangkap) kemudian sdr. Ruslan memberitahukan ada target sepeda motor yang bisa diambil. Selanjutnya terdakwa 1 Riski dan terdakwa 2 Robi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Beet Street milik terdakwa 1 Riski dan pergi menuju lokasi dimaksud tepatnya di Alfamart Kp. Rawawilis RT 001 RW 001 Desa Rawageude Kec. Tanggeung Kab. Cianjur dengan membawa kunci T dan mata astag.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Riski dan terdakwa 2 Robi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL Noka: MH1JM4111MK742855 Nosin: JM41E1742356 yang sedang terparkir. Selanjutnya terdakwa 1 Riski mendekati sepeda motor tersebut sementara terdakwa 2 Robi menunggu diatas motor untuk berjaga-jaga. Kemudian terdakwa 1 Riski membuka lubang kunci kontak dengan cara merusaknya menggunakan kunci T dan mata astag yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga berhasil terbuka dan menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu lalu terdakwa 1 Riski pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor tersebut yang kemudian diikuti oleh terdakwa 2 Robi dengan mengendarai motor kaki lalu pergi menuju rumah sdr. Ruslan. Setibanya di rumah sdr. Ruslan para terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL yang telah berhasil diambil sebelumnya dengan maksud untuk dijual kembali oleh sdr. Ruslan.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Jaja Sumarja yang saat itu sedang bekerja di Alfamart tersebut mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL Noka: MH1JM4111MK742855 Nosin: JM41E1742356 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Jaja Sumarja dan mengakibatkan saksi Jaja Sumarja mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 22.100.000,- (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------Bahwa mereka Terdakwa 1 Riski bersama dengan Terdakwa 2 Robi Khalid Algasani dan sdr. Ruslan (belum tertangkap) pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekitar jam 22.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Alfamart Kp. Rawawilis RT 001 RW 001 Desa Rawageude Kec. Tanggeung Kab. Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika Terdakwa 1 Riski, Terdakwa 2 Robi dan sdr. Ruslan sedang berada dirumah sdr. Ruslan (belum tertangkap) kemudian sdr. Ruslan memberitahukan ada target sepeda motor yang bisa diambil. Selanjutnya terdakwa 1 Riski dan terdakwa 2 Robi pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Beet Street milik terdakwa 1 Riski dan pergi menuju lokasi dimaksud tepatnya di Alfamart Kp. Rawawilis RT 001 RW 001 Desa Rawageude Kec. Tanggeung Kab. Cianjur dengan membawa kunci T dan mata astag.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Riski dan terdakwa 2 Robi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL Noka: MH1JM4111MK742855 Nosin: JM41E1742356 yang sedang terparkir di aera parkir Alfamart. Selanjutnya terdakwa 1 Riski mendekati sepeda motor tersebut sementara terdakwa 2 Robi menunggu diatas motor untuk berjaga-jaga. Kemudian terdakwa 1 Riski membuka lubang kunci kontak dengan cara merusaknya menggunakan kunci T dan mata astag yang sebelumnya telah dipersiapkan hingga berhasil terbuka dan menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu lalu terdakwa 1 Riski pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor tersebut yang kemudian diikuti oleh terdakwa 2 Robi dengan mengendarai motor kaki lalu pergi menuju rumah sdr. Ruslan. Setibanya di rumah sdr. Ruslan para terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL yang telah berhasil diambil sebelumnya dengan maksud untuk dijual kembali oleh sdr. Ruslan.
  • Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Jaja Sumarja yang saat itu sedang bekerja di Alfamart tersebut mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2021 Nopol : F-3808-WAL Noka: MH1JM4111MK742855 Nosin: JM41E1742356 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Jaja Sumarja dan mengakibatkan saksi Jaja Sumarja mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 22.100.000,- (dua puluh dua juta seratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya