Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
118/Pdt.P/2026/PN Cjr PUTRI AISYAH KURNIA ASIH, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 118/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PUTRI AISYAH KURNIA ASIH, S.E.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Menyatakan, Bapak Deni Hamzah Afandi, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Surabaya, 2 Desember 1971 berada di bawah pengampuan.

3. Menyatakan, Pemohon (Putri Aisyah Kurnia Asih, S.E.) sebagai Wali Pengampu dari Bapak Deni Hamzah Afandi, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Surabaya, 2 Desember 1971.

4. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili Bapak Deni Hamzah Afandi, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Surabaya, 2 Desember 1971 guna melakukan perbuatan hukum dalam hal menjual tiga harta peninggalan milik almarhum Bapak H. Muchtar Efendi sebagai berikut :

  1. Sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02031/Sabandar atas nama H. Muchtar Afandi dengan luas 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi) terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
  2. Sebidang tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 02031/Sabandar atas nama H. Muchtar Afandi dengan luas 2.785 m2 (dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
  3. Sebidang tanah diatasnya berdiri dua buah bangunan dari batu dan kayu sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor 1074/Muka atas nama Wowo Muhtar Efendi alias H. Muchtar Efendi dengan luas 594 m2 (lima ratus sembilan puluh empat meter persegi) terletak di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak