Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ASEP KOMARUDIN Bin DADANG SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3029/M.2.27.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP KOMARUDIN Bin DADANG SURYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ASEP KOMARUDIN BIN DADANG SURYADI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 22.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Cipanas di Kampung Warungbawang Desa Cibeureum  Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan korban luka berat, dengan korban luka ringan, dan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa mengendarai kendaraan R4 Toyota Rush Nopol B-2989 KKZ warna putih sebagai sopir travel yang membawa penumpang saksi BUDIMAN, Saksi DADANG ARIFIN, Saksi RAMLI BIN ACEP dan Sdr. MUHAMAD SOBARI berangkat dari Cianjur menuju ke arah Cipanas Bogor, pada saat melewati jalan lurus sedikit menurun yang dilalui dua arah yang mana jalan dalam kondisi cuaca cerah, jalan tidak licin, marka jalan garis putih terputus, kiri tanah kosong / tebing dan kanan jalan pemukiman, Terdakwa hendak mendahului Truck Engkel Nopol : identitas tidak diketahui hingga Terdakwa mengambil jalur kanan yang berlawan arus, dari arah berlawanan datang kendaraan R4 Pick up Nopol F 8909 YK yang di kendarai oleh saksi YANA RODIANA yang mana pada saat itu Terdakwa tidak bisa mengelak dan menabrak mobil tersebut, hingga mobil pick up terpental kea rah kiri, dan Terdakwa menabrak kendaraan yang berada di belakang kendaraan R4 Pick Up Nopol F 8909 YK, yaitu sepeda motor Suzuki satria FU dengan Nopol F 3067 WF yang dikendarai oleh saksi IQBAL FAUZI;
  • Terdakwa mengakui bahwa pada saat mendahului truck engkel yang berada didepannya, Terdakwa mengalami Microsleep (tertidur tanpa sadar salama beberapa detik) sehingga Terdakwa tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan, hal tersebut dikarenankan kondisi Terdakwa pada saat mengemudi kendaraan tersebut yaitu dalam kondisi kecapean;
  •  Setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi BUDIMAN, Sdr. MUHAMAD SOBANDI, saksi DADANG ARIPIN, saksi RAMLI BIN ACEP, saksi YANA RODIANA, dan saksi IQBAL FAUZI dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka – luka.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Mei 2026 atas nama DADANG ARIPIN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Nusaiba Dzatirrahma dengan Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berusia enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit pada dahi kanan, kelopak mata kiri atas, hidung kiri, dan sekat rongga hidung dan luka memar pada kedua kelopak mata atas akibat kekerasan tumpul. Didapatkan juga patah tulang hidung pada perabaan. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan selama waktu yang tidak dapat ditentukan sampai selesai pengobatan

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 002/VeR/RSUD-CIMACAN/VI/2026 tertanggal 04 Juni 2026 atas nama DADANG ARIPIN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Naufal Muhamad Fatih dengan Kesimpulan korban datang dengan kesadaran menurun disertai hilang ingatan sesaat, serta mengalami kurang darah mendadak akibat pendarahan hebat. Cedera fisik ditemukan dua luka robek terbuka di dahi kanan dan hidung, patah tulang hidung, patah tulang rusuk nomor lima dan tujuh, serta luka lecet di area wajah, kedua tangan, dan kedua kaki. Penyebab seluruh luka dan patah tulang tersebut disebabkan oleh benturan keras benda tumpul yang sesuai dengan Riwayat kecelakaan lalu lintas
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 001/VeR/RSUD-CIMACAN/VI/2026  tanggal 04 Juni 2026 atas nama RAMLI BIN ACEP yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Ahnafvian Thirza Niadi dengan Kesimpulan pasien datang dalam keadaan sadar penuh dengan keluhan nyeri kepala dan nyeri kaki kanan, ditemukan luka memar akibat benturan benda tumpul yang memanjang pada area wajah dari hidung hingga muka, ditemukan dugaan kuat adanya patah tulang rusuk nomor tiga dan empat sebelah kiri, serta dugaan patah tulang tertutup pada tungkai bawah kanan, cedera – cedera tersebut di atas sesuai dengan pola benturan benda tumpul
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 34/Vis/RSU/VI/2026  tanggal 17 Juni 2026 atas nama YANA RODIANA yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Habyby Kusuna Wardana dengan Kesimpulan pada pasien laki – laki berumur kurang lebih empat puluh satu tahun ini tidak ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan / luka – luka.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 33/Vis/RSU /VI/2026  tanggal 17 Juni 2026 atas nama SOLIHIN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Lisa Rahmah Agustini dengan Kesimpulan pada pasien laki – laki berumur lebih kurang tiga puluh empat tahun ini ditemukan patah tulang pada cabang tulang kemaluan bagian bawah dan patah tulang tidak sempurna / retak tulang pada tulang kemaluan atas sisi panggul kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul. Derajat luka secara pasti belum dapat ditentukan karena pasien dirujuk ke rumah sakit hasan sadikin untuk mendapatkan perawatan lebih lanjutan tetapi adanya luka tersebut minimal telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam melakukan pekerjaan sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor. 003/VeR/RSUD-CIMACAN/VI/2026  tanggal 04 Juni 2026 atas nama M IQBAL FAUZI yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Mega Putri Rukmana dengan Kesimpulan berdasarkan data pemeriksaan tersebut, korban mengalami cedera kepala ringan , cedera pada area dada, luka robek di bawah dagu, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh bawah dagu, wajah, dada, kedua tangan, paha kiri, dan tungkai bawah kiri. Selain itu, terdapat patah tulang tertutup secara total pada sepertiga bagian bawah paha kiri dan patah tulang tertutup pada sepertiga bagian bawah tungkai bawah kiri, yang disertai dengan komplikasi berupa sindrom kompartemen gangguan aliran darah akibat tekanan tinggi pada otot, serta penurunan aliran darah ke kaki kiri.

 

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 Ayat (3)  Ayat (2) Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;------

Pihak Dipublikasikan Ya