| Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa AGUS MAUL ANA BIN AROM pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ir H. Juanda Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelepan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi MOCH ARDIAN PURNAMA dengan maksud untuk menanyakan penyewaan sepeda motor di Cianjur, dan saksi MOCH ARDIAN PURNAMA akan membatu mencarikan penyewaan sepeda motor yang diingan kan oleh terdakwa tersebut. selanjutnya Terdakwa dan saksi MOCH ARDIAN PURNAMA sepakat untuk bertemu pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 di tempat cucian steam mobil yang berada di daerah Jebrod. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi MOCH ARDIAN PURNAMA yang langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 – WAI warna hitam putih milik saksi MOCH ARDIAN PURNAMA dengan harga sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berjanji hanya meminjam sekitar sampai pukul jam 17.00 Wib, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 – WAI warna hitam putih milik saksi MOCH ARDIAN PURNAMA untuk bekerja didaerah Cipanas untuk bersama dengan kakaknya Terdakwa.
- Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut akhirnya saksi MOCH ARDIAN PURNAMA meberikan pinjaman tetapi harus dibawa ke bengekel terlebihn dahulu dikarenakan lampunya mati dan untuk memperbaiki remnya. Setelah selesai diperbaiki lampu dan rem sepeda motor tersebut saksi MOCH ARDIAN PURNAMA meberikan sepeda motornya kepada Terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang sewa kepada saksi MOCH ARDIAN PURNAMA sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) namun dari uang tersebut dipakai untuk memperbaiki motor sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa berjanji akan memberikan sisanya sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi MOCH ARDIAN PURNAMA menyerahkan sepeda motor berikut STNK kepada Terdakwa , lalu Terdakwa mengntar saksi MOCH ARDIAN PURNAMA ke jalan Raya Cianjur tepatnya dekat lampu merah kemdian turun dari sepeda motor, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke rumah kontrakan joglo dekat gedung KONI.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib tanpa ijin dari saksi MOCH ARDIAN PURNAMA Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 - WAI, warna hitam putih kepada sdr. ADIT MAHESA (belum tertangkap) untuk digadai, sedangkan untuk STNK sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 - WAI, warna hitam putih Terdakwa Titipkan di rumah saksi ABDUL HALIM pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026.
- Bahwa terdakwa sebelum mendapat bagian hasil dari gadai sepeda motor milik saksi MOCH ARDIAN PURNAMA tersebut, terdakwa telah tertangkap terlebih dahulu pada pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MOCH ARDIAN PURNAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP.
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa AGUS MAUL ANA BIN AROM pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Ir H. Juanda Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, meberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2025 sekira jam 17.00 Wib, Terdakwa menghubungi saksi MOCH ARDIAN PURNAMA dengan maksud untuk menanyakan penyewaan sepeda motor di Cianjur, dan saksi MOCH ARDIAN PURNAMA akan membatu mencarikan penyewaan sepeda motor yang diingan kan oleh terdakwa tersebut. selanjutnya Terdakwa dan saksi MOCH ARDIAN PURNAMA sepakat untuk bertemu pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 di tempat cucian steam mobil yang berada di daerah Jebrod. Kemudian sekira pukul 11.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi MOCH ARDIAN PURNAMA yang langsung meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 – WAI warna hitam putih milik saksi MOCH ARDIAN PURNAMA dengan harga sewa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa berjanji hanya meminjam sekitar sampai pukul jam 17.00 Wib, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 – WAI warna hitam putih milik saksi MOCH ARDIAN PURNAMA untuk bekerja didaerah Cipanas untuk bersama dengan kakaknya Terdakwa.
- Bahwa setelah mendengar penjelasan dari Terdakwa tersebut akhirnya saksi MOCH ARDIAN PURNAMA meberikan pinjaman tetapi harus dibawa ke bengekel terlebihn dahulu dikarenakan lampunya mati dan untuk memperbaiki remnya. Setelah selesai diperbaiki lampu dan rem sepeda motor tersebut saksi MOCH ARDIAN PURNAMA meberikan sepeda motornya kepada Terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang sewa kepada saksi MOCH ARDIAN PURNAMA sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) namun dari uang tersebut dipakai untuk memperbaiki motor sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), Terdakwa berjanji akan memberikan sisanya sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kemudian saksi MOCH ARDIAN PURNAMA menyerahkan sepeda motor berikut STNK kepada Terdakwa , lalu Terdakwa mengntar saksi MOCH ARDIAN PURNAMA ke jalan Raya Cianjur tepatnya dekat lampu merah kemdian turun dari sepeda motor, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa bawa ke rumah kontrakan joglo dekat gedung KONI.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib tanpa ijin dari saksi MOCH ARDIAN PURNAMA Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 - WAI, warna hitam putih kepada sdr. ADIT MAHESA (belum tertangkap) untuk digadai, sedangkan untuk STNK sepeda motor Honda BEAT Type CBS, Nomor Polisi : F – 2572 - WAI, warna hitam putih Terdakwa Titipkan di rumah saksi ABDUL HALIM pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026.
- Bahwa terdakwa sebelum mendapat bagian hasil dari gadai sepeda motor milik saksi MOCH ARDIAN PURNAMA tersebut, terdakwa telah tertangkap terlebih dahulu pada pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MOCH ARDIAN PURNAMA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP. |