| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Surat Perjalanan/Paspor Nomor AN 008612 tertulis dan terbaca Ai Kartini BT Darmo Sahri, lahir di Cianjur, 23 Mei 1986 diperbaiki menjadi Ai Kartini, lahir di Cianjur, 23 Mei 1991.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Surat Perjalan/Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|