| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa Cep Soleh bin alm. Yuhdi bersama-sama dengan Sdr. Azis (dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/131/IX/Res.1.8/2026/Satreskrim, tertanggal 19 Agustus 2026, selanjutnya disebut Sdr. Azis) dan Sdr. Dudung (dalam Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/132/IX/Res.1.8/2026/Satreskrim, tertanggal 19 Agustus 2026, selanjutnya disebut Sdr. Dudung), pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2025, sekira jam 12.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli tahun 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Babakan Jalur, RT 002 / RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan pakaian palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa Cep Soleh bin alm. Yuhdi mengajak Sdr. Azis untuk melakukan pencurian kendaraan roda empat. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Dudung melalui telepon yang memberitahukan bahwa ada kendaraan roda empat yang bisa dicuri. Selanjutya, Terdakwa bersama dengan Sdr. Azis pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Verzha warna hitam, nomor polisi : D-5617-ACO milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah mata astag menuju lokasi yang dimaksud oleh Sdr. Dudung tepatnya di Kampung Babakan Jalur, RT 002 / RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur dan melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura ST 150 Pick Up, nomor polisi : D-8126-XC, tahun 2009, warna hitam milik Sdr. Yuyun yang sebelumnya dipinjam oleh saksi Ujang Edi yang sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di Kampung Babakan Jalur, RT 002 / RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
- Setelah itu, Terdakwa mendekati 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura ST 150 Pick Up, nomor polisi : D-8126-XC, tahun 2009, warna hitam, sementara Sdr. Azis memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Verzha warna hitam, nomor polisi : D-5617-ACO milik Terdakwa tidak jauh dari lokasi serta Sdr. Dudung sudah menunggu dan memperhatikan dari kejauhan. Selanjutnya, Terdakwa membuka kunci pintu 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura ST 150 Pick Up, nomor polisi : D-8126-XC, tahun 2009, warna hitam dengan cara merusaknya menggunakan 1 (satu) buah mata astag. Setelah itu Terdakwa menghidupkan mesin kendaraan roda empat dengan cara membongkar bagian soket dan memutuskan kabel soket lalu menyambungkan kembali kabel soket hingga kendaraan roda empat tersebut berhasil hidup dan langsung pergi meninggalkan lokasi yang diikuti juga oleh Sdr. Dudung dan Sdr. Azis menuju daerah Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur. Adapun maksud Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura ST 150 Pick Up, nomor polisi : D-8126-XC, tahun 2009, warna hitam adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjualnya.
- Selanjutnya, pada saat yang bersamaan, saksi Ujang Edi mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura ST 150 Pick Up, nomor polisi : D-8126-XC, tahun 2009, warna hitam yang dipinjam kepada saksi Yuyun telah hilang dan berusaha mencari keberadaan kendaraan roda empat tersebut namun tidak berhasil ketemu sehingga saksi Ujang mengganti kerugian sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Sdr. Yuyun dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Cianjur.
- Perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Azis dan Sdr. Dudung dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Suzuki Futura ST 150 Pick Up, nomor polisi : D-8126-XC, tahun 2009, warna hitam tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni Sdr. Yuyun dan saksi Ujang Edi dan mengakibatkan Saksi Ujang Edi mengalami kerugian sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------------------------------------------------- |