| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa Dede Sudaryat Bin Atat Suprayat (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa menghubungi sdr. Cimoy melalui pesan whatsapp sengan maksud untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan total keseluruhan 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayar melalui transfer apabila obat tersebut telah berhasil dijual. Selanjutnya pada sekitar jam 18.20 WIB terdakwa berangkat menuju sekitaran SMP 5 Nagrak tepatnya Jl. Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan menggunakan ojek motor untuk mengambil pesanan berupa obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar yang telah dipesan sebelumnya kepada sdr. Cimoy. Adapun maksud dari terdakwa membeli obat jenis tramadol tersebut adalah rencananya untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa setelah terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar pada saat yang bersamaan datang saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa sehingga setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan mendatangi terdakwa yang saat itu berada di Jl. Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan menemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir yang tersimpan di dalam plastik berwarna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7957/NOF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
|
1 (satu) bungkus potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3005 cm
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Mengandung bahan jenis Tramadol
|
- Bahwa perbuatan terdakwa Dede Sudaryat Bin Atas Suprayat (Alm) dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa 40 (empat puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir obat jenis Tramadol secara bebas tanpa resep dokter ke masyarakat.
- Bahwa perbuatan terdakwa Dede Sudaryat Bin Atas Suprayat (Alm) dalam menyimpan, mempromosikan dan/ atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia ia terdakwa Dede Sudaryat Bin Atat Suprayat (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 bertempat di Jl. Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraiakan diatas berawal ketika terdakwa menghubungi sdr. Cimoy melalui pesan whatsapp sengan maksud untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan total keseluruhan 400 (empat ratus) butir dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang akan dibayar melalui transfer apabila obat tersebut telah berhasil dijual. Selanjutnya pada sekitar jam 18.20 WIB terdakwa berangkat menuju sekitaran SMP 5 Nagrak tepatnya Jl. Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan menggunakan ojek motor untuk mengambil pesanan berupa obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar yang telah dipesan sebelumnya kepada sdr. Cimoy. Adapun maksud dari terdakwa membeli obat jenis tramadol tersebut adalah rencananya untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa setelah terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar pada saat yang bersamaan datang saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran obat-obatan jenis tertentu yang dilakukan oleh terdakwa sehingga setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, saksi Mikhael Tumanda dan saksi Moch Ridwan mendatangi terdakwa yang saat itu berada di Jl. Gatot Mangkupraja Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dan menemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol sebanyak 40 (empat puluh) lembar dengan jumlah keseluruhan 400 (empat ratus) butir yang tersimpan di dalam plastik berwarna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7957/NOF/2025 tanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani pemeriksa yang terdiri dari Sadhy Santosa, S.Farm,Apt dkk serta mengetahui atas nama Kapuslabfor Bareskrim POLRI Kabid Narkobafor Parasian H Gultom,S.I.K.,M.Si yang pada pokoknya menerangkan kesimpulan sebagai berikut:
|
1 (satu) bungkus potongan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3005 cm
|
:
|
Tablet berwarna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika. Mengandung bahan jenis Tramadol
|
- Bahwa terdakwa Dede Sudaryat Bin Atat Suprayat (Alm) tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperti meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------- |