Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2026/PN Cjr FERRY NUR EL FIRDAUS BIN DHA SJADZILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FERRY NUR EL FIRDAUS BIN DHA SJADZILI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gin Gin Yonagie, S.H., Leli Puji Kusmiati,S.H., Sri Rejeki,S.H., Mardi Sumardi,S.H.FERRY NUR EL FIRDAUS BIN DHA SJADZILI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;                                                                             
  2. Menyatakan sah dan berharga segala alas hak dan bukti pembayaran yang di miliki Pemohon atas objek tersebut;
  3. Menyatakan Pemohon ( YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ISLAM ASSUYUTHIYYAH ) adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Kampung Bayubud RT. 002 RW. 001 Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 252/Rancagoong yang di beli dari saudari NENI dengan batas – batas tanah sebagai berikut :

Utara         berbatasan dengan tanah milik H. HASAN;

Timur        berbatasan dengan tanah milik Yayasan (YAPPI ) ASSUYUTHIYAH;

Selatan berbatasan dengan Selokan;

Barat         berbatasan dengan tanah Milik H. IDEY / H. DAPET;

4. Menyatakan Pemohon ( YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ISLAM ASSUYUTHIYYAH ) berhak melakukan proses balik nama terhadap tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 252/Rancagoong kepada Pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur;

5. Menetapkan Permohonan ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku sebagai Akta Jual Beli yang sah menurut hukum untuk peralihan nama atau balik nama terhadap tanah yang tercantum dalam Sertipika Hak Milik Nomor 252 / Rancagoong beralih kepada Pemohon ( YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ISLAM ASSUYUTHIYYAH );

6. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 252/Rancagoong luas 1.518 m2 beralih ke Pemohon ( YAYASAN PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN ISLAM ASSUYUTHIYYAH );

7. Menetapkan biaya permohonan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak