Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.JUNAEDI
2.TAUFIK RAMDANI
3.SUHENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1856/M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI[Penahanan]
2TAUFIK RAMDANI[Penahanan]
3SUHENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I JUNAEDI, bersama-sama dengan Terdakwa II TAUFIK RAMDANI, dan Terdakwa III SUHENDI pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Mulyasari RT.002/ RW.005 Desa Babakansari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana,“melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, yang dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat dari rumah Terdakwa I menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam skotlet warna ungu, sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sampai di Kp. Mulyasari Desa Babakansari terlihat ada beberapa bebek yang sedang berada di sawah tetapi tidak ada pemiliknya, Lalu Terdakwa III turun dari motor untuk mengecek lokasi, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di motor, Setelah melihat situasi aman Terdakwa I turun dari motor dan langsung menggiring bebek bebek tersebut dari sawah hingga ke daratan. Setelah bebek bebek tersebut berada di daratan, Terdakwa I dan Terdakwa III menangkap bebek bebek tersebut dan memasukan nya ke dalam 2 (dua) buah karung. Setelah di masukan ke dalam karung , bebek tersebut di bawa ke atas motor, dengan cara karung pertama di simpan di injakan depan motor dan dikepit oleh Terdakwa II, karung ke 2 (dua) di pangku di jok belakang sepeda motor, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor sedangkan Terdakwa III berjalan kaki menuju daerah sodong kecamatan Sukaluyu kabupaten cianjur untuk nanti nya di jemput oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Sesampainya di jalan Pramuka bebek tersebut di lepas oleh Terdaka I dan Terdakwa II. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 21 februari 2026 Terdakwa I , Terdakwa II, dan Terdakwa III mengambil bebek bebek tersebut dan di bawa ke tempat tinggal Terdakwa I dan di simpan di sawah sekitar rumah Terdakwa I.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi Hasan Basri mengalami kerugian sekitar Rp.3.600.000 (Tiga juta enam ratus ribu rupiah)

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (c) dan huruf (g)  KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya