| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Moh. Mesa Firmansyah bin Umit Sumitra bersama dengan Saksi Muhamad Solihin (telah tertangkap terlebih dahulu dan dilakukan penuntutan berkas secara terpisah), pada hari Jumat, tanggal 08 Mei 2026, sekira jam 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cisereum, RT 001 / RW 004, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “pencurian secara bersama-sama dan bersekutu“, yang dilakukan oleh Terdakwa Moh. Mesa Firmansyah bin Umit Sumitra bersama dengan Saksi Muhamad Solihin dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026, sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa Moh. Mesa Firmansyah bin Umit Sumitra (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) diajak oleh Saksi Muhamad Solihin, dikarenakan Sdr. Wawan yang biasa menemani Saksi Muhamad Solihin untuk melakukan pencurian sedang dalam keadaan mabuk. Kemudian setelah Terdakwa menyetujui ajakan Saksi Muhamad Solihin, selanjutnya Saksi Muhamad Solihin menyuruh Terdakwa untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat untuk melakukan pencurian. Lalu Terdakwa dan Saksi Muhamad Solihin berangkat dari daerah Sindangbarang menuju ke daerah Cidaun, dan sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa diberitahu oleh Saksi Muhamad Solihin bahwa terlihat 1 (satu) unit kendaraan jenis roda dua merek Kawasaki Ninja R warna hitam terparkir dihalaman mesjid tepatnya di Kp. Cisereum, RT 001 / RW 004, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur. Kemudian setelah melewati mesjid, Saksi Muhamad Solihin memutar balikan kembali arah sepeda motor yang digunakan ke arah mesjid tersebut, setelah itu Saksi Muhamad Solihin turun untuk memastikan situasi dan kondisi dengan cara berpura-pura mencuci muka, lalu Saksi Muhamad Solihin kembali menghampiri Terdakwa yang menunggu di depan dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa pemilik kendaraan sedang tidur di dalam masjid. Setelah itu Terdakwa turun bersama dengan Saksi Muhamad Solihin dan mendorong sepeda motor tersebut dengan kondisi sepeda motor saat itu tidak dikunci stang. Lalu setelah didorong hingga ke jalan raya, Terdakwa mengendarai sepeda motor merek honda beat yang sebelumnya digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengambil sepeda motor, kemudian Saksi Muhamad Solihin menaiki kendaraan jenis roda dua merek Kawasaki Ninja R warna hitam tersebut, lalu oleh Terdakwa dari belakang sepeda motor mendorong dengan cara menggunakan salah satu sebelah kakinya ditekankan ke bagian depan sepeda motor merek Kawasaki Ninja R warna hitam hingga sesampainya di rumah Saksi Muhamad Solihin yang beralamat di Cisayang, RT 001 / RW 003, Desa Kertasari, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur.
- Selanjutnya Terdakwa menjual 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Kawasaki Ninja R warna hitam tersebut kepada Sdr. Rendi (Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut Terdakwa bagi 2 (dua) dan masing-masing mendapatkan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Akibat perbuatan Terdakwa Moh. Mesa Firmansyah bin Umit Sumitra bersama dengan Saksi Muhamad Solihin sehingga mengakibatkan kerugian bagi saksi Riyan Hidayatuloh bin Sudikman sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa Moh. Mesa Firmansyah bin Umit Sumitra tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------ |