Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ASEP SOLIHIN Bin (Alm) LILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3028/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SOLIHIN Bin (Alm) LILI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ASEP SOLIHIN BIN (ALM) LILI pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember 2025  atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Pasir Gede RT.001 RW.004 Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak  dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak , membongkar, memotong, memecah, memanjat,  memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut  diatas Terdakwa pergi ke belakang rumah saksi WINDA dan melihat ada celah dinding kamar mandi rumah saksi WINDA yang ukuranya muat untuk Terdakwa lewati untuk masuk ke dalam rumah saksi WINDA, selanjutnya Terdakwa mengambil tangga steger kayu yang berada di belakang rumah tersebut, digunakan untuk masuk kedalam celah atau lubang dinding kamar mandi rumah saksi WINDA, setelah Terdakwa berhasil masuk kedalam rumah saksi WINDA, Terdakwa langsung keruang tengah rumah untuk mengambil barang berharga milik saksi WINDA, didalam rumah tersebut Terdakwa melihat kaleng di meja yang berisikan uang sebesar Rp.150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan mengambil uang tersebut, kemudian Terdakwa mengambil Handphone milik saksi WINDA yang sedang di cas diruang tengah rumah, selanjutnya Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha mio warna hitam tahun 2010 nopol F 4415 YI, yang kunci kontak kendaraan tersebut menggantung di sepeda motor sehingga Terdakwa juga langsung mengambil kendaraan tersebut mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah yang mana Terdakwa terlebih daulu membuka pintu samping rumah saksi korban WINDA yang di kunci slot, setelah Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai keluar rumah, Terdakwa menutup Kembali pintu keluar tersebut kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor yang berhasil Terdakwa ambil. Setelah itu Terdakwa langsung kabur kerumah Terdakwa membawa kendaraan Yamaha Mio, Handphone dan uang tunai yang sudah berhasil Terdakwa curi. Setelah melakukan pencurian tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di sebelah rumah saksi WINDA yang berjarak selang satu rumah, kemudian Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di samping rumah Terdakwa, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 04.30 wib Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut untuk di jual kepada Sdr. DADANG als OPEK didaerah Kp. Pagutan akan tetapi Sdr. DADANG als OPEK melihat kondisi sepeda motor yang keluar asap dari knalpot tidak berminat untuk membeli kendaraan tersebut, sekira pukul 12.00 wib Terdakwa  menghubungi teman Terdakwa Sdr. SURYA untuk Terdakwa tawari sepeda motor Terdakwa akan tetapi Sdr. SURYA tidak berminat untuk membeli kendaraan sepeda motor kemudian Sdr. SURYA menyarankan untuk dijual kepada kaka Sdr. SURYA yaitu Sdr. HENDRI (DPO), Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menuju rumah Sdr. HENDRI untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut didaerah Kp. Lanjung Rt. 002 Rw. 002 Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Kemudian sepeda motor Yamaha Mio di jual dengan harga Rp.900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah).  Setelah 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menjual Handphone hasil curian tersebut melalui mediasosial Facebook kemudian Terdakwa COD an di daerah Ciranjang dengan seorang laki laki yang Terdakwa tidak kenal. Terdakwa menjual Handphone tersebut dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena awalnya kurang lebih 2 (dua) hari sebelum kejadian ibu Terdakwa Sdri. AI JUBAEDAH bercerita kepada Terdakwa bahwa saksi WINDA menagih hutang kepada ibu Terdakwa dengan kalimat yang menyinggung Terdakwa, dari kejadian tersebut muncul niat Terdakwa untuk mengambil atau mencuri  barang milik saksi WINDA
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi WINDA WIDIA WATI BINTI ALM DEDE WAHIDIN mengalami kerugian sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya