| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan Nama yang berbeda untuk Pemohon, yaitu H. Ahmad Jailani Azhari, Ahmad Jailani Azhari, Muhamad Jailani BN Holili Azha dan M. Jailani Holili Azhari adalah Satu Orang yang Sama dan data yang benar dipakai sekarang dan selanjutnya adalah H. Ahmad Jailani Azhari.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulannya Penetapan Satu Orang yang sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen terkait.
- Membebankan biaya timbul akibat permohonan ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|