| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama Pemohon dari yang semula bernama "SARIPUDIN" menjadi "DAVID SARIPUDIN";
- Memerintahkan memberikan izin kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatatkan penambahan nama Pemohon tersebut pada Catatan Pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 119520/IST/2009 maupun dokumen kependudukan lainnya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |