| Dakwaan |
Primair
----- Bahwa terdakwa Anis Tahuddar Als Agam bin Murdani M. Amin bersama dengan saksi Irvan Jamaludin bin Notdje D Lesnusa dan saksi Bahrul Walid bin Usman (Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko / Kios Obat yang beralamat di Kampung Panembong, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2026 terdakwa bertemu dengan sdr. Olek (belum tertangkap) di kost yang beralamat di Jalan H. Soheh, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mengingat sebelumnya sdr. Olek menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk melakukan pengiriman dan menjual obat keras dengan upah yang belum ditentukan, setelah itu sdr. Olek memperlihatkan kepada terdakwa lokasi toko yang menjual obat keras yang beralamat di Kampung Panembong, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang dijaga oleh saksi Irvan Jamiludin dan Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang dijaga oleh saksi Balianda Akmal ;
- Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026, sekitar siang hari terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari saksi Irvan Jamiludin yang meminta kepada terdakwa untuk diantarkan 100 paket obat keras jenis hexymer dan 50 strip obat keras jenis tramadol ke kios/toko obat yang dijaganya, setelah itu terdakwa mengantarkan pesanan saksi Irvan Jamiludin lalu tidak lama terdakwa menghubungi saksi Balianda Akmal dan menanyakan apakah masih ada tersedia stok obat keras kemudian saksi Balianda Akmal meminta diantar obat keras jenis hexymer sebanyak 70 paket dan obat keras jenis tramadol sebanyak 30 strip lalu terdakwa mengantarkan ketoko yang dijaga oleh saksi Balianda Akmal ;
- Lebih lanjut pada hari Senin, tanggal 6 April 2026, sekira jam 10.15 WIB terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari saksi Irvan Jamiludin yang meminta kepada terdakwa untuk diantarkan 100 paket obat keras jenis hexymer dan 50 strip obat keras jenis tramadol ke kios/toko obat yang dijaga oleh saksi Irvan Jamiludin, setelah itu terdakwa menuju ke kost terdakwa yang beralamat di Jalan H. Soheh, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur untuk mengambil pesanan saksi Irvan Jamaludin lalu sekira jam 11.00 WIB terdakwa sampai di lokasi saksi Irvan Jamaludin dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat berwarna hitam nomor polisi B 4173 SED dengan membawa pesanan obat yang disimpan oleh terdakwa di bagasi jok sepeda motornya namun ketika terdakwa masuk ke kios/toko obat yang dijaga saksi Irvan Jamaludin, terdakwa melihat saksi Irvan Jamiludin dan saksi Bahrul Walid sudah diamankan oleh anggota Kepolisian, setelah itu terdakwa juga diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa obat keras jenis hexymer dan tramadol yang tersimpan di bagasi jok sepeda motor yang terdakwa bawa lalu dilakukan penggeledahan kembali terhadap kost terdakwa dan ditemukan berbagai jenis obat keras yang terdakwa simpan sebanyak jumlah 23000 butir tramadol, 7400 butir Trihexphenidyl dan 41785 butir hexymer ;
- Berdasarkan laporan hasil pengujian No. 2152/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 1572/2026/OF dan 1574/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti dengan nomor 1570/2026/OF; 1571/2026/OF; 1573/2026/OF dan 1575/2026/OF berupa tablet warna kuning dan putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Barang bukti obat jenis tramadol dan trihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
--------- Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---- Bahwa terdakwa Anis Tahuddar Als Agam bin Murdani M. Amin bersama dengan saksi Irvan Jamaludin bin Notdje D Lesnusa dan saksi Bahrul Walid bin Usman (Penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Senin, tanggal 06 April 2026, sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Toko / Kios Obat yang beralamat di Kampung Panembong, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2026 terdakwa bertemu dengan sdr. Olek (belum tertangkap) di kost yang beralamat di Jalan H. Soheh, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur mengingat sebelumnya sdr. Olek menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk melakukan pengiriman dan menjual obat keras dengan upah yang belum ditentukan, setelah itu sdr. Olek memperlihatkan kepada terdakwa lokasi toko yang menjual obat keras yang beralamat di Kampung Panembong, Jalan Ir. H. Juanda, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang dijaga oleh saksi Irvan Jamiludin dan Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur yang dijaga oleh saksi Balianda Akmal ;
- Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2026, sekitar siang hari terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari saksi Irvan Jamiludin yang meminta kepada terdakwa untuk diantarkan 100 paket obat keras jenis hexymer dan 50 strip obat keras jenis tramadol ke kios/toko obat yang dijaganya, setelah itu terdakwa mengantarkan pesanan saksi Irvan Jamiludin lalu tidak lama terdakwa menghubungi saksi Balianda Akmal dan menanyakan apakah masih ada tersedia stok obat keras kemudian saksi Balianda Akmal meminta diantar obat keras jenis hexymer sebanyak 70 paket dan obat keras jenis tramadol sebanyak 30 strip lalu terdakwa mengantarkan ketoko yang dijaga oleh saksi Balianda Akmal ;
- Lebih lanjut pada hari Senin, tanggal 6 April 2026, sekira jam 10.15 WIB terdakwa menerima panggilan telepon melalui aplikasi Whatsapp dari saksi Irvan Jamiludin yang meminta kepada terdakwa untuk diantarkan 100 paket obat keras jenis hexymer dan 50 strip obat keras jenis tramadol ke kios/toko obat yang dijaga oleh saksi Irvan Jamiludin, setelah itu terdakwa menuju ke kost terdakwa yang beralamat di Jalan H. Soheh, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur untuk mengambil pesanan saksi Irvan Jamaludin lalu sekira jam 11.00 WIB terdakwa sampai di lokasi saksi Irvan Jamaludin dengan menggunakan sepeda motor jenis honda beat berwarna hitam nomor polisi B 4173 SED dengan membawa pesanan obat yang disimpan oleh terdakwa di bagasi jok sepeda motornya namun ketika terdakwa masuk ke kios/toko obat yang dijaga saksi Irvan Jamaludin, terdakwa melihat saksi Irvan Jamiludin dan saksi Bahrul Walid sudah diamankan oleh anggota Kepolisian, setelah itu terdakwa juga diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa obat keras jenis hexymer dan tramadol yang tersimpan di bagasi jok sepeda motor yang terdakwa bawa lalu dilakukan penggeledahan kembali terhadap kost terdakwa dan ditemukan berbagai jenis obat keras yang terdakwa simpan sebanyak jumlah 23000 butir tramadol, 7400 butir Trihexphenidyl dan 41785 butir hexymer ;
- Berdasarkan laporan hasil pengujian No. 2152/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 30 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan nomor 1572/2026/OF dan 1574/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti dengan nomor 1570/2026/OF; 1571/2026/OF; 1573/2026/OF dan 1575/2026/OF berupa tablet warna kuning dan putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
----- Perbuatan terdakwa di atur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I No.urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana-------------------------------------------------------- |