Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Cjr H. Damanhuri, S.Ag 1.CV. BARUNA JAYA
2.Kepala Bank Jabar & Banten Cabang Cianjur
3.KepalaUPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Damanhuri, S.Ag
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Otang Supriatna, SH.H. Damanhuri, S.Ag
Tergugat
NoNama
1CV. BARUNA JAYA
2Kepala Bank Jabar & Banten Cabang Cianjur
3KepalaUPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk bertanggungjawab melunasi hutang kepada BANK JABAR & BANTEN CABANG CIANJUR secara bersama-sama.
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Jaminan/SHM milik PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama untuk membayar keterlambatan mengembalikan SHM kepada PENGGUGAT sebesar Rp 750.000.000,00 ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ).
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR  :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak