Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. AGUS AMIR ROBBANY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3048/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS AMIR ROBBANY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa ia terdakwa Agus Amir Robbany pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Bojong Kulon Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Calya No. Pol : F-1346-YP warna merah dengan membawa saksi Imas Rosiah selaku pacarnya dan pemilik kendaraan tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menurunkan saksi Imas Rosiah di Kampung Bojong Kulon Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tepatnya di majelis ta’lim alfaidah untuk mengikuti arisan lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Imas Rosiah “saya mau membeli kaos dulu dan mencuci kendaraan” kemudian saksi Imas Rosiah mengiyakannya dan meminta jemput ketika acara arisannya sudah selesai lalu terdakwa membawa kendaraan Toyota Calya No. Pol : F-1346-YP warna merah  milik saksi Imas Rosiah kedaerah Jonggol kemudian sekitar pukul 12.00 Wib saksi Imas Rosiah menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta jemput lalu terdakwa mengatakan “tunggu saja”, setelah itu terdakwa tidak bisa dihubungi dan terdakwa membawa kabur kendaraan saksi Imas Rosiah ke daerah Nganjuk ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Imas Rosiah mengalami  kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (serratus enam puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Agus Amir Robbany pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Kampung Bojong Kulon Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Calya No. Pol : F-1346-YP warna merah dengan membawa saksi Imas Rosiah selaku pacarnya dan pemilik kendaraan tersebut kemudian sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa menurunkan saksi Imas Rosiah di Kampung Bojong Kulon Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tepatnya di majelis ta’lim alfaidah untuk mengikuti arisan lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Imas Rosiah “saya mau membeli kaos dulu dan mencuci kendaraan” kemudian saksi Imas Rosiah mengiyakannya dan meminta jemput ketika acara arisannya sudah selesai lalu terdakwa membawa kendaraan Toyota Calya No. Pol : F-1346-YP warna merah  milik saksi Imas Rosiah kedaerah Jonggol kemudian sekitar pukul 12.00 Wib saksi Imas Rosiah menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta jemput lalu terdakwa mengatakan “tunggu saja”, setelah itu terdakwa tidak bisa dihubungi oleh saksi Imas Rosihah ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Imas Rosiah mengalami  kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (serratus enam puluh juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya