| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa Agus Abdullah Alias Beurit Bin (Alm) Endang Mardani pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren Nurul Iman yang beralamat di Kampung Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya mmilik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib terdakwa berjalan kaki dari rumahnya yang beralamat di Kampung Pacet Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dengan membawa kunci Y dan kunci astag kemudian sekitar pukul 03.00 Wib terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixon No.Pol : F-6036 JA warna merah tahun 2013 yang terparkir di halaman Pondok Pesantren Nurul Iman yang beralamat masih dikampung Pacet Desa Cipendawa lalu Terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut sambil melihat situasi sekitar kemudian setelah merasa aman Terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y dan astag yang sudah dipersaipakn sebelumnya lalu setelah berhasil Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tersebut ke rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung membongkar body motor, menghaluskan nomor rangka menggunakan gurinda besar dan mengganti knalpotnya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Santika Bin (alm) Eze Zaelani mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.00,- (sepuluh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana . |