Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H PUPUN SAPRUDIN Bin AEP SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3141/M.2.27.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUPUN SAPRUDIN Bin AEP SUPRIATNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU       

------Bahwa Terdakwa PUPUN SAPRUDIN Bin AEP SUPRIATNA bersama dengan Sdr.DANI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Sukamulya RT.002 RW.007 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB Sdr.DANI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paketan sabu di dekat tempat tinggal terdakwa yaitu di Kp. Sukamulya RT.002 RW.007 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur dengan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mengkonsumsi shabu secara gratis, yang mana tawaran tersebut diterima oleh terdakwa. Selanjutnya Sdr.DANI (DPO) mengirimkan map / lokasi penyimpanan shabu berupa kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) paket shabu yang dilakban warna coklat dan 10 (sepuluh) paket shabu yang dilakban warna hitam serta 1 (satu) paket plastik klip berisikan shabu berukuran sedang. Kemudian Sdr.DANI (DPO) menyuruh terdakwa untuk memisahkan shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang dilakban warna coklat dan 8 (delapan) paket yang dilakban warna hitam yang akan diambil oleh orang suruhan Sdr.DANI (DPO), tidak lama orang suruhan Sdr.DANI (DPO) datang lalu terdakwa menyerahkan shabu tersebut dan terdakwa menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa untuk sisa narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang dilakban warna coklat dan 2 (dua) paket yang dilakban warna hitam serta 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang terdakwa masukan ke dalam toples yang disimpan di dalam kamar tempat penyimpanan pakan hewan sambil terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari Sdr.DANI (DPO), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu yang dilakban warna coklat untuk terdakwa konsumsi sebagai salah satu upah yang diberikan oleh Sdr.DANI (DPO).
  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kp. Sukamulya RT.002 RW.007 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang dilakban warna coklat dan 2 (dua) paket yang dilakban warna hitam serta 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang yang terdakwa masukan ke dalam toples disimpan di dalam kamar tempat penyimpanan pakan hewan, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.DANI (DPO), terdakwa berperan untuk mengambil dan menyerahkan kembali shabu tersebut kepada orang lain atas suruhan Sdr.DANI (DPO) dengan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mengkonsumsi shabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa sudah tiga kali membantu Sdr. DANI (DPO) untuk melakukan perbuatan tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp50.000 (lima ratus ribu rupiah) serta mengkonsumi shabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3612/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1162 gram diberi nomor barang bukti 2503/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa PUPUN SAPRUDIN Bin AEP SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA    

------Bahwa Terdakwa PUPUN SAPRUDIN Bin AEP SUPRIATNA bersama dengan Sdr.DANI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Sukamulya RT.002 RW.007 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Kp. Sukamulya RT.002 RW.007 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur yang mana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket yang dilakban warna coklat dan 2 (dua) paket yang dilakban warna hitam serta 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang yang terdakwa masukan ke dalam toples disimpan di dalam kamar tempat penyimpanan pakan hewan, yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.DANI (DPO), terdakwa berperan untuk mengambil dan menyerahkan kembali shabu tersebut kepada orang lain atas suruhan Sdr.DANI (DPO) dengan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mengkonsumsi shabu secara gratis.
  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB Sdr.DANI (DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil paketan sabu di dekat tempat tinggal terdakwa yaitu di Kp. Sukamulya RT.002 RW.007 Desa Jati Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, kemudian Sdr.DANI (DPO) mengirimkan map / lokasi penyimpanan shabu berupa kresek warna hitam yang berisikan 20 (dua puluh) paket shabu yang dilakban warna coklat dan 10 (sepuluh) paket shabu yang dilakban warna hitam serta 1 (satu) paket plastik klip berisikan shabu berukuran sedang. Selanjutnya Sdr.DANI (DPO) menyuruh terdakwa untuk memisahkan shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang dilakban warna coklat dan 8 (delapan) paket yang dilakban warna hitam yang akan diambil oleh orang suruhan Sdr.DANI (DPO), tidak lama orang suruhan Sdr.DANI (DPO) datang lalu terdakwa menyerahkan shabu tersebut dan terdakwa menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa untuk sisa narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang dilakban warna coklat dan 2 (dua) paket yang dilakban warna hitam serta 1 (satu) paket plastik klip berukuran sedang terdakwa masukan ke dalam toples yang disimpan di dalam kamar tempat penyimpanan pakan hewan sambil terdakwa menunggu perintah selanjutnya dari Sdr.DANI (DPO), kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu yang dilakban warna coklat untuk terdakwa konsumsi sebagai salah satu upah yang diberikan oleh Sdr.DANI (DPO).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 3612/NNF/2026 tanggal 12 Juni 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1162 gram diberi nomor barang bukti 2503/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa PUPUN SAPRUDIN Bin AEP SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya